BANDUNG, elJabar.com – Akhir-akhir ini isu mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup sangat penting. Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Berdasarkan UU no. 32 tahun 2009, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Saat ini menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jabar, Daddy Rohanady, kondisi lingkungan hidup sudah mulai memprihatinkan. Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
“Sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan, untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” ujar Daddy, kepada elJabar.com.
Di dalam peraturan yang ada, sudah ditegaskan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan oleh pemrakarsa, wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Yang dimaksud dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disini, yakni upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Bagi masyarakat di negara maju atau yang sudah menyadari pentingnya lingkungan hidup bagi manusia, mampu menilai perlakuan terhadap lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan dalam seluruh proses produksinya.
Maka perusahaan yang proses produksinya tidak ramah lingkungan menurut Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar, Daddy Rohanady, biasanya mengalami kesulitan untuk menjual produknya ke negara maju.
“Tetapi sebagian besar masyarakat tidak mempedulikan kinerja perusahaan dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup. Masih banyak yang belum peduli dengan masalah lingkungan,” ujarnya.
Sebagian besar masyarakat yang masih bersikap acuh tak acuh, disebabkan pemahamannya terhadap lingkungan hidup sangat kurang. Maka untuk melindungi lingkungan hidup menurut Daddy, penegakan hukum harus dilakukan.
Penegakan hukum pidana memungkinkan pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu lingkungan. Penegakan hukum pidana lingkungan hidup tetap mewajibkan penetapan penegakan hukum pidana, sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil.
“Upaya preventif, perlu dilakukan dalam pengendalian dampak lingkungan hidup yang dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan,” tegasnya.
Apabila pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif. Ini sikap konsekuen dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi.
Sebagai contoh, apabila pencemaran atau kerusakan yang terjadi mengakibatkan air sumur dalam hal ini dapat berakibat fatal karena perusahaan, mungkin akan mengeluarkan biaya yang sangat besar. Perusahaan harus bertanggung jawab memulihkan kerusakan yang terjadi dan mengganti akibat kerusakan atau pencemaran, apabila melibatkan kerugian masyarakat.
“Perusahaan hendaknya sadar bahwa organisasi lingkungan hidup dan masyarakat telah peduli akan lingkungan hidup, hal ini perlu ditanggapi dengan baik,” tandasnya.
Apabila perusahaan telah meningkatkan kinerja lingkungannya, justru masyarakat akan memberikan apresiasi. Dan sebaliknya, apabila perusahaan tidak melakukan ketentuan-ketentuan yang ada dan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, maka masyarakat akan menuntut melalui pengadilan.
“Cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek jera, juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan,” pungkasnya. (muis)