BANDUNG, eljabar.com — Menurut Dedi Suhendar, Masa tenang pemilu adalah periode sebelum hari pemungutan suara di mana kampanye politik secara resmi dihentikan atau dibatasi secara signifikan.
Tujuannya adalah untuk memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh terakhir dari pihak manapun.
Peraturan dan lamanya masa tenang menurut PKPU no 15 tentang Kampanye adalah 3 hari menjelang hari pemungutan suara, ini berarti tanggal 11 Februari 2024 setiap peserta pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden dan calon anggota legislatif harus menghentikan segala aktifitas kampanye.
Selain itu, sebagai upaya pencegahan, para peserta pemilu 2024 juga akan terus diawasi agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang selama masa tenang ini, seperti yang sudah di peta kan sebelumnya, titik rawan pelanggaran pemilu pada masa tenang diantaranya pembersihan Alat Peraga Kampanye yang masih menempel di jalan-jalan, gang dan tempat- tempat umum dan praktek money politik yang mungkin terjadi di wilayah Kecamatan Ujungberung” tambah Siti Antika, Kordiv Divisi Hukum, Pecegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Ujungberung.