Pengepul Ribuan Benur di Cidaun Cianjur Ditangkap Polisi
CIANJUR, eljabar.com,– Petugas Unit II Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar pengepul salah satu jenis hewan yang dilindungi, yaitu benih (bayi) lobster di Kp. Kampung Kertajadi, RT 04 RW 01, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Sabtu 17 Maret 2018.
Dari pengungkapan itu, seorang tersangka sebagai pengepul benur berinisial R alias Bogel, warga Kp. Cipakis, Desa Cidamar, Kecamatan Cianjur diamankan.
Pengungkapan bermula ketika enam anggota Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap sebuah rumah di Kp. Kertajadi. Di dalam rumah, petugas menemukan 15.000 bayi lobster atau benur jenis pasir dan mutiara dalam kegiatan pengepulan yang diduga dilakukan Bogel.
“Pelaku membeli benur atau baby lobster dari nelayan yang ada di sekitar wilayah Cidaun dengan harga Rp.12.000 per ekor untuk benur jenis pasir dan Rp.40.000-45.000 per ekor untuk bayi lobster jenis mutiara. Benur yang sudah dikemas dalam plastik kemudian dijual kepada seorang bernama Doni dengan cara diantar menggunakan kendaraan roda empat ke daerah Cisarua Bogor dengan harga Rp.13.000 per ekor benur jenis pasir dan Rp.51.000-54.000 per ekor benur jenis mutiara,” ungkap Kapolda Jabar, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto melalui Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (19/3).
Tersangka mengaku sudah menjalankan usaha melanggar hukum tersebut selama tiga bulan. Sebelumnya, kegiatan tersebut dilakukan di hutan Cagar Alam di daerah Pelabuhan Jayanti. “Pelaku ini baru pindah ke rumah di Kp. Kertajadi per tanggal 15 Maret 2018. Pelaku dalam melaksanakan kegiatan pengepulan benur tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan),” tutur Samudi.
Dijelaskan, bahwa pelaku mengumpulkan benur dari para nelayan. Selanjutnya benur dikemas dalam bungkus plastik untuk dijual demi mendapat keuntungan. “Pelaku dapat dikenai Pasal UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan. Pasal 88 sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar,” jelasnya.
Selain itu, lantaran tidak memiliki SIUP, tersangka juga dapat diancam Pasal 92 sebagaimana dimaksud Pasa 26 ayat (1), dipidana paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar.
Dari pengunpakan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 39 kantong plastik berisikan benur masing-masing kurang lebih 400 ekor per kantong plastik, satu mesin sirkulasi air, satu mesin pendingin air, satu tabung oksigen ukuran sedang dan dua tabung oksigen ukuran kecil, satu kuci inggris, 10 buah saringan plastic kecil, satu saringan plastic besar dan satu bundle pembungkus warna bening. (boni)