Hukum

Pengiriman Barang Terlarang Digagalkan Petugas Lapas Kls IIA Pamekasan

Pamekasan eljabar.com – Upaya menyelundupkan salah satu jenis barang yang dilarang ke dalam lapas kembali berhasil digagalkan.

Kartu perdana seluler (sim card) yang diselipkan di dalam jenis makanan gorengan itu dibawa oleh seorang pemuda tanggung berinisial BS pada saat jadwal kunjungan Lapas Klas II Pamekasan, Sabtu (24/04/2021).

IMG 20210426 WA0021

Setelah diperiksa intensif, BS mengaku sim card tersebut akan diberikan kepada salah satu anggota keluarganya yang tengah menjalani masa hukuman di lapas tersebut.

Petugas pemeriksa bawaan pengunjung Lapas Klas IIA Pamekasan, Farid Hidayatullah berhasil menemukan 9 sim card.

Awalnya, kata Farid, BS terlihat gelisah saat barang bawaanya diperiksa petugas dengan menggunakan X-Ray.

Alhasil, ditemukan 40 kartu perdana yang dikemas menjadi 8 kemasan, masing-masing berisi 5 sim card.

“Sejak awal kami curiga karena pelaku terlihat gelisah,” ujar Farid.

Sementara, Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan, Sohibur Rahman menjelaskan bahwa mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi tata tertib dan aturan main kunjungan.

IMG 20210426 WA0019

“Menyelundupkan barang-barang yang dilarang ke warga binaan akan ketahuan,” kata Rahman.

Dari peristiwa tersebut, pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan saat jadwal kunjungan.

Hal ini, kata Rahman, berguna agar pembinaan selama menjadi penghuni lapas, tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Selain tentunya agar para warga binaan dapat kembali diterima ketika kembali berada di tengah masyarakat,” tutur Rahman di akhir keterangannya. (idrus)

Show More
Back to top button