Perkembangan Pencegahan Penyebaran Covid -19 Di Kab. Sumedang Terkini

Sumedang, eljabar. Com — Selasa, 16 Maret 2021
Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang sampai hari ini Selasa tanggal 16 Maret 2021 Pukul 15.00 WIB masih perlu diwaspadai.
Adapun perkembangan lengkapnya sebagai berikut Kasus Konfirmasi Dirawat/diisolasi sebanyak 66 orang dengan rincian16 dirawat (16 di RSUD), 50 isolasi mandiri, Sembuh: 2.264 orang
Meninggal : 71 orang Jumlah : 2.401 orang Dan untuk Hari ini ada 9 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu 1 orang Kecamatan Cimalaka,1 orang Kecamatan Buahdua,1 orang Kecamatan Cibugel,1 orang Kecamatan Darmaraja,1 orang Kecamatan Situraja,1 orang Kecamatan Sumedang Utara,1 orang Kecamatan Wado,2 orang Kecamatan Jatinangor.

Sementara itu untuk Hari ini ada 16 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri yang terdiri dari 9 orang Kecamatan Sumedang Utara, 2 orang Kecamatan Sukasari,3 orang Kecamatan Ujungjaya,2 orang Kecamatan Jatinangor.
Dan untuk Kasus Suspek Dirawat/diisolasi : 0 orang, Selesai perawatan 1.644 orang, Probable 37 orang, Jumlah : 1.681 orang.
Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu
positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.
Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positifCovid-19.
Untuk Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes, yakni Dinkes : 11.258 orang, RSUD : 2.343 orang, Jumlah Keseluruhan : 13.601 orang, Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan
Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total specimen PCR/SWAB sebanyak 16.733 spesimen.
Penambahan PCR hari ini: 6 spesimen, Pelaku Perjalanan Dalam pemantauan NIHIL, Selesai Pemantauan : 28.067 orang, Total Pelaku Perjalanan : 28.067 orang.
Dan untuk yang terkomfirmasi dengan Kontak Erat Dalam Pemantauan : 203 orang, Selesai : 3.593 orang, Total Kontak Erat : 3.796 orang.
Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus
Disease 2019 dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Unsur TNI 18 personil, Unsur Polri 25 personil, Unsur Subdenpom 4 personil,Unsur Satpol PP Kabupaten : 24 personil,Unsur Satpol PP Kecamatan : 6 personil,Unsur Dishub Sumedang : 8 personil,Unsur BJB Sumedang : 4 personil,Unsur Kejaksaan Negeri : 4 personil,Unsur Pengadilan Negeri : 1 personil, Jumlah keseluruhan : 94 personil.
Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5
Tahun 2021 dilaksanakan juga oleh Kecamatan dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 orang yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek.
Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB.Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi, Mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan
Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Pengenaan sanksi administratif hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif sebagaimana diatur pada Pasal 6 serta besaran penetapan denda administratif
sebagaimana diatur pada Pasal 10 sampai Pasal 20 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5
Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB)
dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 5 M yaitu, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,Memakai masker, Menjaga jarak,Menghindari kerumunan,Membatasi mobilitas, Efektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona
sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.
Demikian Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Selasa Tanggal 16 Maret 2021, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. (abas)







