Persoalan Sampah Harus Menjadi Tanggungjawab Bersama
ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti Kabupaten Bandung Barat hingga 2023. Langkah itu diambil untuk mengantisipasi keterlambatan pembangunan TPPAS regional Legok Nangka-Nagreg Kabupaten Bandung.
Problem sampah merupakan masalah yang serius dari waktu ke waktu. Sehingga hal ini menjadi perhatian serius bagi Pemprov Jabar.
Saat ini untuk menampung sampah Kota Bandung, Kota Cimahi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, Pemprov Jabar menyewa lahan milik Perhutani di daerah Sarimukti-Kabupaten Bandung Barat.
Selain kurang memadai dan lahan tersebut milik Perhutani, TPA Sarimukti juga masih punya masalah dengan lingkungan sekitar. Sehingga Pemprov Jabar membangun TPPAS di Legok Nangka-Nagreg.
Menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat, H. Kasan Basari, persoalan sampah merupakan masalah yang harus mendapat perhatian secara khusus dan serius. Mengingat penambahan dari hari ke hari sampah rumah tangga yang tidak terbendung lagi.
Saat ini TPA Sarimukti merupakan satu-satunya tempat pembuangan sampah di Bandung Barat untuk meng-cover empat Kabupaten/kota, dengan kuantitas sampah perhari bisa masuk 1,3 ton sampai dengan 1,8 ton.
“Permasalahan ini, bukan saja tanggung jawab pemerintah, atau dinas Lingkungan Hidup saja. Tapi ini menjadi tanggung jawab kita semua,” ujar Kasan Basari, kepada elJabar.com.
Sementara itu, TPA Sarimukti yang merupakan tanah milik Perhutani, terpaksa pemerintah harus melakukan kontrak, demi menangani persoalan sampah Bandung Raya, pasca ditutupnya TPA Leuwigajah.
Pembangunan Tempat Pembuangan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka, ditargetkan selesai pada tahun 2022. Namun pihak Pemprov Jabar khawatir akan terjadi sejumlah kendala, hingga menghambat proses pembangunan.
Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut, melalui Dinas Lingkungan Hidup Jabar mengajukan perluasan dan perpanjangan operasional TPA Sarimukti kepada Perhutani. Karena TPA yang biasa menampung sampah dari wilayah Bandung Raya itu akan habis masa oprasionalnya pada tahun 2021.
“Kontrak yang dilakukan untuk sementara durasi kontrak 20 tahun dengan pihak Perhutani. Sampai nanti beroperasinya TPA Legok Nangka. Insya Allah tahun 2021/2022 akan beroperasi,” ujar Kasan Basari.
Terkait pengelolaan TPA Legok Nangka kedepan, menurut kasan Basari, Komisi 4 mendorong supaya TPAS Legok Nangka dipercepat pembangunannya. Mengingat TPA Sarimukti sudah melebihi kapasitas daya tampung.
Selain itu Kasan Basari juga mendorong perlu pengadaan alat berat untuk melakukan pemadatan sampah yang ada di Sarimukti.
“Disana perlu adanya suport kebutuhan alat berat, untuk melakukan pemadatan sampah yang ada di Sari Mukti,” ujarnya.
Bahkan perhatian khusus juga harus dilakukan kepada para pekerja kontrak, agar bisa diangkat menjadi tenaga tetap. Mengingat jasa mereka dalam penanganan masalah sampah sangat besar.
“Harus adanya perhatian khusus terhadap para pekerja kontrak, agar bisa di angkat menjadi tenaga tetap. Mengingat mereka adalah duta/pahlawan lingkungan,” tandasnya.
TPPAS Legok Nangka disebut-sebut akan menjadi TPA berteknologi tinggi dan ramah lingkungan dalam menampung sampah se-Bandung Raya. Bahkan disebut-sebut akan menjadi TPA termodern pertama di Indonesia. Penggunaan teknologi tinggi tersebut, diharapkan dapat mengurangi dampak pengelolaan sampah di TPA Legok Nangka.
“Pengoperasian TPPAS Legok Nangka sangat penting karena akan digunakan oleh lima kabupaten/kota di Jabar. Yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut” pungkasnya. (muis)