Pilkades Lamperreng Disorot, Warga Minta DPMD Sumenep Copot Panitia

SUMENEP, eljabar.com — Diduga bersikap tidak netral saat melaksanakan tugas, Aliansi Masyarakat Peduli Desa Lampereng (AMPLP) mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, meminta untuk mencopot jabatan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Larangan Perreng (Lampereng), Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
AMPLP menilai, Panitia Pilkades Lampereng tersebut, saat melakukan penetapan Bacakades menjadi Cakades hanya sepihak dalam mengambil keputusan. Sebab tanpa melibatkan masyarakat dan tokoh, serta mengesampingkan saran dan masukan masyarakat desa setempat.
“Jadi yang diloloskan bukan dari desa sendiri, tapi dari luar desa semua, kecuali incumbent yang lolos sebagai cakades Lampereng” kata M. Ridwan perwakilan AMPLP pada media, Senin (05/07/2021).
Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi merugikan masyarakat setempat. Sampai detik ini masyarakat Desa Lampereng kebingungan melihat hasil penetapan panitia Pilkades. Bahkan, ada Cakades yang satu KK dua orang, alias pasangan suami istri dari luar Desa Lampereng lolos sebagai cakades.
“Ini kan terkesan masyarakat desa setempat di kesampingkan, dan mementingkan Bacakades yang dari luar desa,” ucapnya.
Maka dari itu, sambung Ridwan, sebagai masyarakat desa lampereng kebingungan untuk menentukan pilihan, pada pilkades mendatang. Sebab, semua cakades yang lolos mayoritas dari luar desa, yang dapat dipastikan tidak tahu apa-apa tentang desa Lampereng.
“Kami sudah kantongi beberapa bukti berupa vidio dan rekaman, jika Cakades yang dari luar itu merupakan hasil dari kongkalikong dengan incumbent,” jelas Ridwan.
“Salah satunya, jika nanti hanya satu orang (Incumbent) yang lolos sebagai Cakades, maka 4 orang Cakades yang dari luar desa itu akan menyatukan suaranya pada incumbent,” imbuhnya.
Ia berharap panitia Pilkades Lampereng untuk mementingkan dan mengedepankan produk lokal alias Bacakades yang dari desa setempat.
“Jika nanti persoalan ini tetap tidak mendapat tindakan yang serius dari DPMD maka kami akan menempuh jalur hukum,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) DPMD Sumenep, Supardi menjelaskan jika saat ini belum ada laporan terkait persoalan tersebut. Namun, dia menerangkan, segala proses Pilkades dilaksanakan secara transparan.
“Sampai saat ini kan baru ada masukan dari masyarakat yang kesini melalui suara lisannya, akan tetapi belum ada keluhan secara tertulisnya, apa yang disebut pendeskriminasian tersebut,” ucapnya.
Supardi menguraikan, dalam pelaksanaan Pilkades semua orang bebas mencalonkan diri, baik dari desa setempat maupun luar desa.
“Di Pilkades itu siapapun boleh mencalonkan, putra daerah atau pun orang luar boleh, asalkan ada yang nyoblos dan memenuhi persyaratan,” kata supardi.
Pihaknya menjelaskan jika warga tidak boleh mencalonkan diri ketika belum memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Perbup maupun Undang-undang (UU).
“Jika ada calon yang dari desa sendiri tidak masuk, maka tidak masuk penilaian. Ijasah apapun bisa, tidak hanya ijasah sekolah menengah atas (SMA), ijasah sekolah menengah pertama (SMP) pun bisa, nggak masalah, karena aturannya begitu. Karena nilai yang nanti lebih dari enam, baru dimasukkan setelah ada bakal calon dari lima orang,” ucapnya.
Dia menyarankan, jika ada persoalan terkait Pilkades, maka sebaiknya melampirkan surat aduan secara tertulis.
“Kalau memang ditindak lanjuti harus ada surat, monggo. Semua masukan masyarakat pasti kita tindak lanjuti di Panitia Kabupaten. Kita akan panggil tim Kecamatannya. Kalau kita melihat sejauh mana apa yang dikatakan masyarakat itu, kita akan lihat dulu, kita kan belum tahu. Nanti akan dikirimkan surat melalui AMPLP,” ucap supardi.
“Saat ini sebetulnya sudah masuk tahapan calon yang akan dipilih, lewat dari ambang batas itu. Tetapi, jika mempunyai bukti baru yang menurut tim Kabupaten wajib ditindak lanjuti. Kalau kami tidak melihat pengkondisian, jika dilihat ada yang mendaftar, ya mereka adalah bakal calon,” tutupnya. (ury)