Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster Senilai Rp1,7 Miliar
BANDUNG, eljabar.com,– Direktorat Polairud Polda Jabar menangkap dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana jual beli benur (anak lobster) di Desa Jayanti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Rencananya, bayi lobster itu akan dibawa ke Kp. Binuwangun, Desa Muara, Kec. Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.
Kedua tersangka yang ditangkap, yakni ABS (38) dan R (16) merupakan pengepul.
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan, penangkapan bermula ketika Rabu (7/3/2018) tim penyelidikan Polda Jabar memantau nelayan Desa Jayanti yang dicurigai tengah menangkap benur. Lalu, hasil tangkapan itu diambil oleh seseorang untuk dibawa ke tempat penampungan atau gudang milik orang yang belum diketahui identitasnya.
“Sekitar pukul 16.30 wib, tim lidik melihat sebuah mobil warna putih parkir di depan gudang tersebut. Dari situ terlihat dua orang memasukan sebuah karung dan kardus ukuran besar ke dalam bagasi mobil. Lalu pukul 17.00 wib, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap ABS dan R serta melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut. Petugas pun menemukan barang bukti satu karung dan satu dus yang didalamnya terdapat beberapa kantong plastik berisi benur atau baby lobster,” papar Agung di Mapolda Jabar, Kamis 8 Maret 2018.
Kapolda menjelaskan, Lobster merupakan jenis binatang yang dilindungi. Dengan begitu, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Siapa saja yang terlibat, termasuk nelayan, akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara dari hasil penyelidikan saat ini, imbuhnya, benur hasil tangkapan nelayan ini diambil pengepul di laut dengan cara berenang menggunakan alat pelampung ban. Selanjutnya benur dibawa ke dalam hutan lindung cagar alam Jayanti untuk dilakukan pengepakan.
“Setelah dipak, benur dibawa ke gudang penampungan dan sore harinya diambil kembali oleh pengepul yang lebih besar menggunakan kendaraan roda empat,” tuturnya.
Adapun barang bukti benur yang diamankan antara lain 11.390 ekor baby lobster jenis pasir dan 44 ekor baby lobster jenis mutiara. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 11.343 ekor.
“Estimasi kerugian negara akibat kasus ini bisa dihitung dengan cara; 11.390 ekor lobster jenis pasir dikalikan harganya sebesar Rp.150.000 dan 44 ekor lobster jenis mutiara dikali harga Rp.200.000 maka totalnya Rp.1.717.300.000,” jelasnya.
Sedangkan kedua pelaku, dijerat pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1), pasal 100 Jo pasal 7 ayat (2) huruf m dan UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
“Selanjutnya benur yang dijadikan barang bukti ini akan diserahkan kepada Dinas Karantina untuk di lepas di Pantai Pangandaran, dikembalikan ke habitatnya,” tandas Agung.
Sementara itu, Direktur Polair Polda Jabar, Kombes Pol Handoko mengatakan, bayi lobster jenis pasir dari pengepul dibeli seharga Rp.12.000 per ekor. Sedangkan jenis mutiara dibeli seharga Rp.50.000 per ekor.
“Jual beli lobster ini merupakan modus lama. Dari hasil penyelidikan, bayi lobster ini dijual atau diekspor ke Vietnam. Tersangka diduga merupakan jaringan pada kasus yang sama di Sukabumi,” pungkasnya. (boni)