Selanjutnya, kata Joko Dwi, tersangka AJS menempel alat kejut listrik dan menginjak korban.
“Adapun alasan ketiga pelaku melakukan pengeroyokan atau penganiayaan, karena korban menjual obat jenis Alprazolam di lingkungan rumah AJS,” jelas Joko.
Akibat kejadian tersebut, korban Dhaniar Satria Nugraha mengalami luka memar pada wajah, luka sobek pada pelipis sebelah kanan, luka sobek dekat telinga sebelah kiri dan luka sobek pada ujung hidung dan hingga saat ini korban tidak sadarkan diri di Rumah Sakit Umum Sumedang.
“Dari kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa sebuah alat kejut listrik warna hitam “BOKV” FBQ2002-A. Sementara pasal yang diterapkan terhadap pelaku ialah Pasal 170 KUH Pidana ayat 2 ke 1 dan ke 2 tentang dimuka umum, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan orang luka dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun dan atau penyebabkan orang mendapat luka berat dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun,” papar Kapolres Sumedang.