Program Prakarsa Diperluas 2026, DPRD Kota Bandung Minta Pengawasan Diperketat
BANDUNG, eljabar.com — Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 47 Tahun 2025 tentang Program Akselerasi Kewilayahan (Prakarsa) serta Perwal Nomor 11 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Kegiatan tersebut digelar di Aula Pendopo Kecamatan Gedebage, Selasa (16/12/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, H. Radea Respati Paramudhita, bersama Sekretaris Komisi I Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., serta Anggota Komisi I Dudy Himawan, S.H., dan Mochamad Ulan Surlan, S.Tr.Akun, menyampaikan sejumlah arahan terkait pelaksanaan Program Prakarsa sebagai bagian dari Program Akselerasi Kewilayahan Bandung Utama.
Radea menegaskan bahwa Program Prakarsa harus benar-benar berorientasi pada penyelesaian persoalan riil masyarakat, bukan sekadar pembangunan fisik atau inovasi administratif. Menurutnya, program tersebut harus menjadi instrumen responsivitas pemerintah terhadap kebutuhan nyata warga di lingkungan masing-masing.
“Prinsip utama yang kami dorong adalah bagaimana pemerintah bisa lebih responsif terhadap persoalan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi inovasi yang lahir dari warga itu sendiri. Masyarakat adalah pihak yang paling memahami kondisi dan kebutuhan lingkungannya,” ujar Radea.
Ia menekankan bahwa pembinaan kepada masyarakat tidak cukup hanya dilakukan melalui sosialisasi atau pendampingan administratif. Program yang dijalankan harus menghasilkan output pembangunan yang manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kualitas lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
Selain itu, Radea menyoroti pentingnya penentuan prioritas masalah sebagai dasar penggunaan dana Program Prakarsa. Isu-isu krusial seperti persampahan, ketertiban lingkungan, serta penguatan kohesi sosial dinilai harus menjadi fokus utama agar program tidak kehilangan arah dan tujuan.
“Program Prakarsa harus mampu menjawab persoalan konkret, seperti persoalan persampahan dan ketertiban lingkungan. Ini yang harus menjadi ukuran keberhasilan, bukan hanya sekadar serapan anggaran,” tegasnya.
Menjelang rencana pengembangan Program Prakarsa pada tahun 2026 yang ditargetkan mencakup lebih dari 1.500 titik di Kota Bandung, DPRD Kota Bandung mendorong penguatan sistem pengawasan dan pendampingan, khususnya di tingkat kelurahan. Peran kelurahan dinilai sangat strategis dalam melakukan asistensi agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan teknis maupun hukum di kemudian hari.
“Pengawasan harus ditingkatkan. Jangan sampai pelaksanaan di lapangan menimbulkan masalah teknis yang berujung pada persoalan hukum dan justru merugikan pemerintah maupun masyarakat,” kata Radea.
Lebih lanjut, Radea mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, aparatur kewilayahan, maupun lembaga kemasyarakatan, untuk memperkuat sinergi dan menyatukan visi dalam pelaksanaan Program Prakarsa. Sosialisasi yang berkesinambungan dinilai penting agar mekanisme pelaksanaan program dapat dipahami secara utuh hingga ke tingkat masyarakat.
Sebagai lembaga legislatif, Komisi I DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Program Prakarsa, baik dari sisi penganggaran maupun fungsi pengawasan. Dukungan tersebut diharapkan dapat memastikan program berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandung.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bandung Drs. Bira Gumbira, S.STP., M.Si., para camat, lurah, serta perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan se-Kecamatan Gedebage. *red







