Puluhan Botol Miras Berhasil Disita dari Operasi KKYD Polsek Pamulihan
SUMEDANG, eljbar.com — Polsek Pamulihan laksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (Miras) di wilayah Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang, Sabtu (07/07/2018).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pamulihan Iptu Agus Permana didampingi Kanit Binmas IPDA ADAM, Kanit Reskrim Aiptu Dede Kosasih, Kanit Intelkam Aipda Lili Suryadi, Kanit Provos Bripka Samsir dan melibatkan personil dari Gabungan Unit Polsek Pamulihan.
Dari giat KKYD tersebut petugas yang dipimpin Kapolsek menyisir warung-warung atau toko yang menjual minuman keras (miras), alhasil didapati miras dari 3 warung yang berada di wilayah hukum Polsek Pamulihan.
Petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras beserta pemilik warung, diantaranya, dari Warung Milik Wawan alias Ablahu warga Dsn. Lebakjati, Desa Ciptasari, Kec. Pamulihan petugas menyita 8 botol miras merk intisari, 5 botol miras merek anggur merah dan 14 plastik tuak ukuran 1 liter.
Dari Warung milik Yuhelman (39) warga Dsn Ciayunan Rt 01/01 Ds. Ciptasari Kec. Pamulihan berhasil disita 4 Botol miras merk anggur merah, 1 Botol Miras Arak Besar dan 4 botol miras arak kecil. Polisi juga menyita 3 Botol Mirad Merk Anker dari warung milik Rukmini warga yang beralamat di Cadas Pangeran Kec. Pamulihan Kab. Sumedang.
Dilaksanakannya KKYD di wilayah hukum Polsek Pamulihan dengan sasaran penyakit masyarakat dan miras, bertujuan untuk mengantisipasi dan menekan terjadinya tindakan kriminalitas khususnya di wilayah hukum Polsek Pamulihan. Dan kegiatan tersebut memberikan efek jera kepada para pedagang minuman keras, sehingga para pedagang miras tidak berjualan kembali di wilayah hukum Polsek Pamulihan. (Abas)