Puluhan Botol Miras Terjaring Operasi KKYD Polsek Pamulihan

SUMEDANG, eljabar.com – Jajaran Polsek Pamulihan Polres Sumednag telah melaksanakan operasi Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) diwilayah hukum Polres Sumedang.
Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) ini dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 30 Maret 2018 dimulai pukul 16.00 Wib bertempat di wilayah Hukum Polsek Pamulihan, dengan sasaran penyakit masyarakat dan minuman keras (Miras).
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kapolsek Kapolsek Pamulihan Iptu. Agus Permana didampingi Kanit Binmas Ipda. Weri WR, Kanit Reskrim Aiptu. Dede Kosasih, Kanit Provos Aipda. Esod, Kanit Intelkam Bripka. Lili Suryadi dan melibatkan personil dari Gabungan Unit Polsek Pamulihan sebanyak 10 personil.
Adapun hasil dari kegiatan kali ini polisi berhasil mengamankan 22 Kantong plastik Tuak Ukuran 1 L, 4 Botol miras merk intisari, 4 Botol miras merk Ortu, 1 Botol miras merk Gongseng, 3 botol arcil merk ortu dari sebuah warung milik Wawan Lilis (26), warga Desun Cipareuag Rt 02/05 Desa Haurngombong Kec. Pamulihan Kab. Sumedang.
Selain menyisir tempat peredaran miras, kegiatan KKYD ini bertujuan untuk mengantisipasi dan menekan terjadinya tindakan kriminalitas khususnya di wilayah hukum Polsek Pamulihan, dan membuat efek jera kepada para pedagang minuman keras sehingga para pedagang miras tidak berjualan kembali di Wilayah hukum Polsek Pamulihan.
Kapolsek Pamulihan menghimbau agar para pedagang tidak lagi menjual miras apalagi sekarang sudah memasuki tahapan pilkada serentak.
Dilain tempat dilaksanakan patroli gabungan di Wilayah Cadas Pangeran yang dilaksanakan oleh Polsek Sumedang Selatan dan Polsek Pamulihan, dalam rangka antisifasi tindak pidana C3 (Curas, Curat dan Curanmor) dan antisifasi terjadinya pohon tumbang dan tanah longsor. (abas)