Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan buku pendaftaran perkara konstitusi elektronik (E-BRPK) bahwa tidak ada gugatan atau sengketa terhadap hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Sumedang.
Serta surat dari KPU RI pada l tanggal 6 Januari. Dimana isi surat tersebut bagi Kabupaten/Kota ataupun Provinsi yang tidak ada sengketa di MK, harus menyelenggarakan rapat pleno calon terpilih 3 hari setelah surat itu terbit.
“Jadi atas E-BRPK dari MK dan Surat Keputusan KPU RI. Maka pada hari ini, kita melaksanakan kegiatan terakhir dalam seluruh rangkaian tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024. Yaitu penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Sumedang terpilih untuk periode 2024-2029,” kata Ogi dalam sambutannya.