Ogi menyampaikan penetapan calon bupati dan wakil bupati sumedang terpilih berdasarkan ketentuan pasal 58 dan 60 PKPU nomor 18 tahun 2024, tentang rekapitulasi hasil perhitungan pemilihan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Jadi atas ketentuan di atas, maka KPU Kabupaten Sumedang telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang terpilih yang didasarkan pada perolehan suara terbanyak yaitu pasangan nomor urut 2 yaitu Dony Ahmad Munir dan Fajar Aldila dengan raihan suara 313.117 atau meraih 49,49% suara,” tandasnya.
Setelah melaksanakan rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati sumedang terpilih ini. tambah Ogi, KPU akan mengusulkan pengesahan bupati dan wakil bupati terpilih ke DPRD Sumedang.