RSUD Sumedang Isolasi 2 Orang yang Teridentifikasi Positif Covid-19
SUMEDANG, eljabar.com — Situasi dan kondisi terkait penyebaran Covid-19 pada Rabu, 8 April 2020 sampai dengan Pukul 16.00 WIB di Kabupaten Sumedang perlu lebih diwaspadai. Hal itu tidak terlepas dari terdapatnya 2 orang yang teridentifikasi positif Covid-19 setelah menjalani tes SWAB, dan kedua orang dimaksud saat ini tengah diisolasi di RSUD Kabupaten Sumedang.
Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut : – Positif COVID-19 : a. Polymerase Chain Reaction (SWAB) positif : 2 orang; b. Rapid Test Positif (Diduga Covid-19) : 17 orang, terdiri dari 6 orang hasil pemeriksaan Rapid Test di lingkungan PT. Kahatex, 4 orang dari IPDN dan 7 orang dari RSUD; – Pasien Dalam Pengawasan (PDP) : 19 orang dari total 35 PDP yang 16 diantaranya telah pulang/selesai/sembuh; – Orang Dalam Pemantauan (ODP) : 283 orang dari total 647 ODP dimana 364 orang diantaranya telah selesai menjalani masa pemantauan; – Orang Dalam Risiko (ODR) : 16.451 orang; – Orang Tanpa Gejala (OTG) : 67 orang.
ODR yang sebelumnya beristilah ODP Berisiko atas konsolidasi data para pemudik yang dikoordinasikan oleh aparatur wilayah (Camat dan Kepala Desa/Lurah), dibanding hasil kemarin yang sempat mengalami kenaikan jumlah, saat ini berdasarkan data hingga Pukul 15.00 WIB, jumlah ODR mengalami penurunan yang cukup tinggi yaitu sebanyak 498 orang.
Adapun penurunan ODR terjadi di Kecamatan Cisarua, Jatinunggal, Ganeas, Paseh, Tanjungmedar, Wado dan Ujungjaya. Saat ini warga masyarakat pemudik dimaksud diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumahnya masing-masing untuk jangka waktu 14 hari ke depan. Apabila ada gejala seperti demam, batuk, sakit tenggorokan dan sesak napas, diminta segera menghubungi 119 atau kontak Puskesmas terdekat.
Hasil Rapid Test yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 8 April 2020 adalah sebagai berikut : a. Selesai Rapid Test : 903 orang; b. Selesai Rapid Tes ulang : 38 orang. Jumlah total yang diduga terjangkit Covid-19 berdasarkan hasil Rapid Test masih berjumlah 17 orang. Kepada yang bersangkutan akan segera dilaksanakan tes SWAB menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR), untuk memastikan positif atau tidaknya. Terhadap semua ODP yang telah melakukan Rapid Test tetap diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumahnya masing-masing dan akan dilakukan Rapid Test ulang 10 hari kemudian.
Selanjutnya, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang semula surat edaran sebelumnya hanya bersifat imbauan, saat ini sifatnya menjadi larangan disertai pemberian sanksi disiplin jika melanggar, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kinerja. Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing, dan diawasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Selain itu, seluruh ASN tak terkecuali di wilayah Kabupaten Sumedang juga agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing untuk berupaya mendorong partisipasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara : 1) Tidak bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik sampai Indonesia dinyatakan bebas dari Covid-19; 2) Selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali; 3) Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing); 4) Secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya; dan 5) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Demikian disampaikan Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sumedang dalam siaran persnya. Selanjutnya kepada segenap warga masyarakat Kabupaten Sumedang agar maklum serta melaksanakan seluruh imbauan dan anjuran dari pemerintah, serta senantiasa berdoa kepada Tuhan YME memohon terhindar dari segala marabahaya dan wabah penyakit. (Abas/BAGIAN HUMAS)