BANDUNG, eljabar.com — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2023 dan Raperda tentang APBD T.A 2024 di Ruang Rapat Paripurna, Senin (18/09/2023).
Sebanyak tujuh fraksi DPRD Kota Bandung memberikan Pandangan Umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD T.A 2023 dan Raperda tentang APBD T.A 2024.
Memimpin rapat paripurna, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat mengatakan pada tanggal 14 September 2023 lalu telah dilakukan rapat paripurna terkait penyampaian Penjelasan Wali Kota Bandung perihal Usul Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Usul Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
“Maka Rapat Paripurna hari ini Senin, tanggal 18 September 2023 yang masih merupakan Pembicaraan tingkat I, dilaksanakan Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2023, dan Raperda tentang APBD T.A 2024,” ujarnya, saat memimpin Rapat Paripurna.
Pada rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya. PU Fraksi Partai Keadilan Sejahtera disampaikan oleh H. Sandi Muharam S.E., PU Fraksi Partai Gerindra oleh Nunung Nurasiah S.Pd., PU Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan oleh Rieke Suryaningsih, S.H., dan PU Fraksi Partai Golongan Karya oleh H. Wawan Mohamad Usman, S.P.
Kemudian PU dilanjutkan dari Fraksi Partai Demokrat oleh Dr. Rini Ayu Susanti, S.E., M.Pd., PU Fraksi Partai Nasional Demokrat oleh Drs. Heri Hermawan, M.Pd., dan PU Fraksi PSI-PKB-PPP oleh Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Perda Pajak dan Retribusi
Selain itu, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah telah disepakati bahwa pada rapat paripurna tersebut, juga akan dilaksanakan pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pansus 2, yang membahas Raperda Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diisi Ketua Pansus 2, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., Wakil Ketua Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si., dengan para Anggota Pansus yakni Iman Lestariyono, S.Si.; Yudi Cahyadi, SP.; Drs. H. Edi Haryadi, M.Si.; Hasan Faozi, S.Pd.; Drs. H. Isa Subagdja.; H. Aries Supriatna, SH., MH.; Aan Andi Purnama, SE.; Asep Sudrajat, S.A.,P.; Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; serta Yusuf Supardi, S.Ip.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., menyampaikan laporan terkait Raperda Kota bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Andri menuturkan, untuk membangun kemandirian daerah melalui pendelegasian kewenangan pengelolaan fiskal, Pemerintah Daerah Kota berwenang menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). PAD ini penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik, sehingga pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah serta restrukturisasi pajak daerah dan rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dalam rangka mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kota, dan juga mendorong kemudahan berusaha iklim inventasi yang kondusif, daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang luas.
Ia menambahkan, Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan satu-satunya yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah ini mempunyai batas waktu pengundangannya di Tanggal 5 Januari Tahun 2024 dan apabila terlambat maka kita tidak bisa melakukan pemungutan Pajak dan Retribusi di Tahun 2024.
Adapun catatan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai panduan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah untuk sektor Retribusi yakni: