Hukum

Sempat Digigit Korban, Polsek Jatinangor Amankan RS Pelaku Curas di Hegarmanah

SUMEDANG, eljabar.com — Kapolsek Jatinangor, Komisaris Polisi (Kompol) Denny Ginanjar mengakui, telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Dusun Gentramanah RT 02/RW 02 Desa Hegarmanah Kec. Jatinangor Kab. Sumedang pada Rabu, 31 Juli 2019 sekira pukul 19.30 WIB.

“Tersangka Curas diketahui,  RS (26) warga RT 02/ RW 03 Desa Jatimukti Kec. Jatinangor Kab. Sumedang, sedangkan korbannya NA (22) merupakan mahasiswa asal Kelurahan Tenjolaya RT 01/ RW 03 Kec. Pasir Jambu Kab. Bandung,” terangnya kepada wartawan, Kamis (01/08/2019).

Menurut Kapolsek, Adapun kronologis kejadian, ketika korban sedang menuju arah pulang ke Kostannya, namun tiba-tiba dari arah belakang, pelaku mendorong tubuh korban dan korban terjatuh kemudian pelaku mengambil HP milik korban, lalu korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku dan lari sambil teriak minta tolong kepada warga.

“Warga yang kebetulan berada di TKP secara bersama-sama mengamankan tersangka, atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian lutut kaki kanan dan sikut tangan kanan, sementara, tersangka mengalami luka di bagian pelipis sebelah kiri dan sempat dilarikan ke Puskesmas Jatinangor,” katanya.

Dikatakan, kendati sejumlah barang bukti telah berhasil diamanakan seperti, satu buah Handphone merk Xiomi dan satu unit kendaraan roda dua merk yamaha vega R namun, pihaknya masih mendalami lebih jauh dugaan kasus Curas tersebut.

“Perbuatan tersangka diancam dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana terkait kasus Curas dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya. (Abas)

Show More
Back to top button