Semua OPD di Sumenep Berlakukan WFH dan WFO
SUMENEP, eljabar.com — Semua Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berlakukan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Hal tersebut didasarkan pada Instruksi Menteri dalam Negeri (Imendagri) nomor 15 tahun 2021 poin ketiga, tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali dengan kriteria level 3 dan 4, sebagaimana yang dimaksud diktum (pernyataan) kesatu membuat Aparatur Sipil Negara dan staff harus menerapkan WFO dan WFH.
Dari itu, pemerintah Sumenep menerapkan WFO dan WFH selama PPKM darurat Covid-19 sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, untuk Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) di kota keris ini.
Sesuai aturan Imendagri, dijelaskan pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 20 persen maksimal staff WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
“Jadi ASN Sumenep ini tengah menjalankan WFH di masa penerapan PPKM darurat Covid-19. Tetapi OPD itu tetap bekerja sesuai dengan program kerja yang dilaksanakan OPD masing-masing,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edi Rasyadi, pada media Selasa (06/07/2021).
Menurutnya, segala bentuk penerapan WFO dan WFH ASN dipasrahkan langsung kepada OPD masing-masing.
“Itu diserahkan kepada OPD masing-masing, karena mereka yang tahu kondisinya,” tambahnya.
Disamping itu, di lapangan sejumlah ASN di beberapa OPD Sumenep juga nampak terlihat tidak memakai seragam resmi untuk staf WFO. Sekda Edi menerangkan, jika hal itu tidak menjadi persoalan.
“Boleh, untuk ASN yang tidak pakai seragam boleh saja, selama penerapan WFO. Ini repot sebenarnya, di lain pihak kita tidak boleh masuk, tapi kita juga dituntut menyelesaikan tugas,” tutupnya. (ury)