Setelah Tak Lagi Menyandang PPNPN BBWS Brantas (Bagian 4)
Laporan : (iwan/bersambung)
Kasubag Keuangan BBWS Brantas, Rojikan: SE Menteri PUPR No. 1 Tahun 2018 Bukan Acuan
Surabaya, eljabar – Pasca cacat administrasi proses pengalihan bekas pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil (PPNPN) ke beberapa badan usaha privat yang ditunjuk langsung menjadi penyedia jasa outsourcing, Kasubag Keuangan BBWS Brantas, Rojikan, mengatakan bahwa SE Menteri PUPR No. 01/SE/M/2018 yang ditandatangani Sekjen PUPR bukan menjadi landasan pihaknya dalam mengelola PPNPN. Hal itu diungkapkan Rojikan kepada eljabar, Jum’at (22/4), di kantor BBWS Brantas, Wiyung, Surabaya.
Menurut mantan pelaksana administrasi PPK Ketatalaksanaan 2017 ini surat edaran yang dirilis melalui situs resmi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) 8 itu berbeda dengan yang berlaku di BBWS Brantas. Sebab, kata Rojikan, BBWS Brantas memiliki landasan hukum dan pedoman sendiri yang berlaku di lingkup Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR.
“Saya akan cek surat edaran tersebut,” kata Rojikan enteng.
Dalam surat edaran tersebut PPNPN dikelompokkan dalam dua katagori, yakni PPNPN pendukung dan PPNPN substantif. Pengemudi, satuan pengaman, pramubakti dan petugas kebersihan termasuk dalam kelompok PPNPN pendukung.
Namun demikian, surat edaran yang ditandatangani oleh Sejen PUPR tersebut, menurut Rojikan bukan menjadi rujukan pihaknya dalam mengelola pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil di BBWS Brantas. Meski faktanya, kebijakan pengalihan mantan PPNPN kepada beberapa perusahaan privat yang ditunjuk langsung menjadi penyedia jasa pengadaan tenaga satpam dan pengemudi adalah kebijakan yang penuh dengan rekayasa kepentingan kolusi dan nepotisme.
Beberapa kalangan menilai penghapusan status PPNPN pengemudi, satpam, pramubakti dan petugas kebersihan hanyalah akal-akalan semata. Pasalnya, huruf I poin 7 dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa tenaga kerja yang diadakan melalui pihak ketiga bukan termasuk PPNPN.
Sebelumnya, keterangan yang dihimpun eljabar mengatakan setelah dikumpulkan pada pertengahan Desember 2017, bekas PPNPN BBWS Brantas, pada medio Februari 2018, diperintahkan untuk membuat surat lamaran ke penyedia jasa untuk pengadaan satpam dan pengemudi tahun anggaran 2018.
Tak ayal, kebijakan yang diwarnai cacat administrasi dan prosedur itu mendapat reaksi keras kalangan penggiat ketenagakerjaan. Apalagi, pembayaran upah kerja kerap terlambat dan masih dilakukan oleh Kasubag Keuangan BBWS Brantas. Fakta ini tak bisa disangkal, sebab, keterangan yang dihimpun eljabar mengatakan bahwa upah kerja satpam, pengemudi dan pramubakti yang notabene telah menjadi karyawan perusahaan penyedia jasa yang ditunjuk langsung itu, masih diserahkan oleh Kasubag Keuangan BBWS Brantas, Rojikan dan bukan dari manajemen perusahaan tersebut.
Wajah bopeng pengelolaan PPNPN BBWS Brantas, menurut pemerhati dari HDIS, Andik Winarto, tak lepas dari kepentingan beberapa oknum pejabat BBWS Brantas. Andik menilai formasi PPNPN BBWS Brantas justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memasukkan anggota keluarganya meski mengorbankan kepentingan pihak lain yang tidak memiliki hubungan keluarga.
Selain itu, Andik juga menyoal keterlambatan pembayaran upah kerja. Ia menduga keterlambatan itu disebabkan karena perusahaan penyedia jasa yang ditunjuk langsung tidak memenuhi syarat kemampuan dasar (KD). Bahkan, jika upah kerja masih harus diambil ke Kasubag Keuangan BBWS Brantas, Andik menduga telah terjadi praktik persekongkolan dalam mengeruk uang negara.
“Bisa saja masyarakat berspekulasi jika pemilik sebenarnya perusahaan penyedia itu justru oknum-oknum di BBWS Brantas. Saya harap semua pihak hendaknya berkepentingan untuk mengawasi pengelolaan recruitment PPNPN dan pengadaan tenaga kerja outsourcing di BBWS Brantas supaya menghapus spekulasi negatif yang tengah berkembang di tengah masyarakat,” ujar Andik.
Masih menurut Andik, sudah bukan rahasia lagi jika selama ini perekrutan pegawai non pegawai negeri di BBWS Brantas diwarnai praktik kolusi dan nepotisme. Pihaknya menemukan anak, menantu, saudara dan keponakan dari segelintir oknum pejabat BBWS Brantas yang direkrut dan diduga kuat dimanipulasi secara administratif. Pihaknya akan meminta pengawas tenaga kerja dan Ombudsman RI Perwakilan Jatim untuk menyikapi sengkarut tatakelola PPNPN yang terjadi.
“Contoh sederhana yang terjadi pada penempatan keponakan Kasubag Keuangan Brantas di gudang arsip padahal informasinya kan satpam. Atau anak dan menantu dari pejabat tertentu BBWS Brantas yang jadi sekretaris dan staf di bagian keuangan, meski informasi yang kami peroleh pada saat masuk mengaku masih kuliah,” kata Andik.
Kepala BBWS Brantas, Fauzi Idris, hingga berita sengkarut pengalihan mantan PPNPN BBWS Brantas ke pihak ketiga dipublikasikan sebanyak emapt kali, eljabar belum berhasil mengklarifikasi penanggungjawab di salahsatu organisasi kerja Dirjen SDA Kementerian PUPR tersebut.