Politik

Soal Gugatan Pilkada Bogor ke MK, Bayu Syahjohan Siap Datang Beri Dukungan

BOGOR, eljabar.com — Bayu Syahjohan menepis adanya kabar jika dirinya tidak ikut-ikutan soal gugatan Pilkada Kabupaten Bogor ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Informasi itu mungkin keliru. Saya justru dukung tim kuasa hukum untuk gugatan ke MK,” tegas Bayu, di Padepokan IPSI TMII Jakarta Timur, Rabu (11/12), saat mendampingi atlet Pencak Silat yang rencananya akan berangkat ke Abu Dabi pada 15 Desember 2024 mendatang.

Bayu Syahjohan saat mendampingi atlet Pencak Silat yang rencananya akan berangkat ke Abu Dabi pada 15 Desember 2024 mendatang.

Bayu juga menegaskan, pihaknya sebagai pasangan calon (paslon) Bupati Bogor dan Wakil Bupati Bogor nomor urut 02 sangat siap dengan gugatan kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor ke MK.

“Kami sangat siap dalam hal gugatan ke MK. Saya sebagai calon Bupati Bogor dan Kang Mus sebagai Cawabup Bogor bersama tim pemenangan paslon 2 telah bersepakat soal gugatan itu,” ujar Bayu.

Ia menjelaskan, gugatan ke MK adalah sah dan dibenarkan oleh Undang-undang.

“Kami anggap ada kecurangan pilkada, dan penyelenggaranya condong ke paslon 1. Makanya kami daftarkan gugatan pada Senin 9 Desember 2024, dan hari ini, Rabu 11 Desesember 2024 Tim Kuasa Hukum kami akan segera melengkapi berkas-berkas sebagai penyempurnaan dari pendaftaran gugatan kami melalui kuasa hukum,” terang dia.

Tidak hanya itu, Bayu juga berencana akan menyempatkan diri datang ke MK guna memberikan dukungan kepada kuasa hukum dan pendukungnya.

“Nanti saya akan sempatkan datang ke MK,” tegasnya.

Sementara disinggung terkait adanya sebuah berita yang menyebut dirinya tidak ikut-ikutan soal gugatan ke MK, Bayu menepis informasi itu.

“Mungkin cara penyampaiannya keliru. Maksud saya tidak ikut-ikutan yaitu pada 9 Desember 2024, saya tidak ikut ke MK karena perkara gugatan ini sudah dikuasakan ke tim kuasa hukum,” jelas Bayu.

Dirinya memastikan jika gugatan ke MK telah disepakati bersama, sehingga tim kuasa hukum mengajukan gugatan ke MK atas kuasa darinya.

“Jadi pada saat saya ditelepon temen wartawan, saya menyampaikan tidak ikutan. Maksudnya enggak ikut ke MK karena pengkajian hukumnya itu saya serahkan semuanya ke Kuasa Hukum,” tandas Bayu.

Seperti diketahui, tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bogor nomor urut 02 H.R Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman telah mengajukan gugatan Pilkada Kabupaten Bogor ke Mahkamah Konstitusi.

Hal itu lantaran diternggarai banyaknya kecurangan pada Pilkada Kabupaten Bogor dan bahkan melibatkan pihak penyelenggara pilkada. (yad)

Show More
Back to top button