Parlemen

Soal PBG dan SLF, DPRD Kota Bandung Diminta Beri Kepastian untuk Apotek

BANDUNG, eljabar.com — Rumitnya perizinan usaha apotek di Kota Bandung kembali menuai keluhan. Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Bandung mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi I DPRD Kota Bandung dalam audiensi yang digelar, Rabu (17/12/2025).

Keluhan para apoteker ini menyoroti proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dinilai memakan waktu lama, berbiaya tinggi, serta belum memiliki kepastian, terutama bagi apotek yang menempati bangunan sewa atau kontrak.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, menegaskan perlunya kepastian hukum agar para apoteker dapat menjalankan usaha dengan tenang.

Apotek bukan usaha bermodal besar. Jika perizinannya berbelit, tentu ini memberatkan pelaku usaha menengah,” ujarnya.

DPRD Kota Bandung pun mendesak Pemerintah Kota Bandung segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, guna menghindari multitafsir aturan di lapangan.

Menurut Susanto, kesamaan persepsi antar-organisasi perangkat daerah sangat penting agar kebijakan perizinan tidak justru menghambat iklim usaha.

Perwal ini krusial untuk memberikan kepastian hukum, bukan hanya bagi apotek, tetapi seluruh pelaku usaha di Kota Bandung,” tegasnya.

DPRD berharap, dengan hadirnya aturan turunan tersebut, iklim usaha di Kota Bandung dapat lebih kondusif, mendorong investasi, membuka lapangan kerja, serta berdampak pada penurunan angka pengangguran dan kemiskinan. *red

Show More
Back to top button