SUMEDANG, eljabar.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mensosialisasikan Aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg).
Siroleg adalah layanan pengaduan online khusus untuk informasi peredaran rokok ilegal. Adapun sasaran sosialisasi yaitu seluruh Mitra Tibum Tranmas di tingkat kecamatan di Sumedang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal menjelaskan, Siroleg sengaja disiapkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah, dalam menggempur peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.
“Siroleg ini merupakan sebuah sistem berbasis IT yang diluncurkan oleh Kantor Bea dan Cukai. Selain itu, aplikasi ini untuk memudahkan upaya pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal,” ungkap Rizzal.