Syarif Hidayat: SK Plt Sah dan Tidak Ada Pencabutan
BANDUNG, eljabar.com – Kemelut dualisme kepengurusan di tubuh Partai Hati Nurani (HANURA) Kota Bandung pasca beredarnya surat keputusan (SK) Nomor: SKEP/369/DPP-Hanura/I/2018 oleh DPP Partai HANURA tentang pemberhentian H. Endun Hamdun sebagai ketua DPC dan penunjukan Ade Fahruroji sebagai Plt semakin menghangat.
Kader-kader militan Hanura Kota Bandung pun bersikap dengan mendesak agar Ade Fahruroji selaku penerima mandat Plt, melaksanakan amanat SK untuk segera menggelar Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa (Muscablub).
Ketua DPC Partai HANURA Kota Bandung yang dilengserkan, H. Endun Hamdun, dalam keterangannya ke beberapa media membenarkan keberadaan SK yang katanya terbit ketika terjadi konflik internal partai. Namun menurutnya SK itu sudah tidak berlaku lagi karena dicabut kembali.
Hal berbeda disampaikan Wasekjen DPP Hanura Bina Wilayah Jabar I Bandung-Cimahi, Syarif Hidayat dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (4/3/2018) menyebutkan bahwa SK tersebut memang ada dan sah. “Itu sah dan setahu saya tidak ada pencabutan” katanya.
Sementara disinggung tentang pelaksanaan Muscablub, Syarif Hidayat menyatakan hal itu diserahkan kepada Plt untuk berkoordinasi dengan DPD Jabar. (red)