Tak Patuhi Rekomendasi BPK, Kinerja Pemeliharaan Jembatan Suramadu Kerap Disoal
Surabaya, eljabar.com – Kinerja pemeliharaan Jembatan Suramadu (JS) yang kerap menuai kritik tajam sejumlah kalangan, justru membuat pengelola jembatan terpanjang di Indonesia itu semakin kuat bergeming. Tak hirau.
Pasca diserahkan pengelolaanya, setiap saran dan masukan dari masyarakat, baik dari sejumlah LSM pun anggota legislatif, seharusnya lebih berkualitas.
Bahkan, sejumlah pengendara motor mengeluhkan penanganan kerusakan Jembatan Suramadu sebab akan membahayakan faktor keamanan dan keselamatan berkendara.
Data dan informasi yang dihimpun eljabar.com menemukan fakta yang mencengangkan masyarakat.
Dalam ringkasan atas LHP BPK RI yang dirilis Badan Akuntalibitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, mengungkap fakta bahwa hingga pemeriksaan semester I tahun 2019, dalam LHP No. 23a/LHP/XVIII/04/2019, BPK RI metekomendasikan Kepala BPWS mengintruksikan PPK Divisi Operasional dan Pemeliharaan menyetorkan kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan/peningkatan jalan Kabupaten Bangkalan sebesar Rp52,33 juta.
Selain itu, dalam LHP BPK RI tersebut merinci setiap kejanggalan tata kelola dan tata laksana BP-BPWS Suramadu.
Lantas, pertanyaan masyarakat menyeruak ketika menanggapi temuan auditor negara itu. Peneliti transparansi penyelenggaraan pemerintahan dari Surabaya Institute Governance Studies (Sign Studies), Caesar Prawanangsa menilai sebaiknya rekomendasi yang dibuat oleh BPK RI dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik.
“Jika rekomendasi BPK direspon cepat tentunya hal ini akan mempercepat terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi di lingkungan Kementerian PUPR”, kata Caesar tandas.
Masih kata Caesar, temuan auditor negara hendaknya memberikan dampak positif untuk meningkatkan kinerja sistem pengendalian internal dan kepatuhan sumber daya manusianya terhadap peraturan perundang-undangan.
“Dua poin itu paling fundamental dalam mengukur kinerja para pejabat kita”, Caesar mengkhiri pendapatnya via seluler.
Terpisah, eljabar.com tak berhasil meminta tanggapan Satuan Kerja BBPJN 8 maupun PPK Pemeliharaan Jembatan Suramadu. Waktu yang dijanjikan untuk menemui eljabar.com kemarin juga tak dipenuhinya. Entah! (red/wn)