Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Tim 2 Bea Cukai Madura Lakukan Sidak Ke Berbagai Tempat Di Kecamatan Tlanakan
PAMEKASAN, eljabar.com – Tim 2 Bea Cukai Madura tak henti melaksanakan kegiatan sosialisasi, pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Kegiatan tim yang disertai oleh unsur TNI/POLRI, Bagian Perekonomian Pamekasan dan Satuan Polisi Pamongpraja itu menyasar hingga ke pelosok-pelosok desa di wilayah Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Tak kurang dari 166 bungkus dari 10 merek rokok tanpa pita cukai berhasil disita oleh petugas gabungan tersebut.
Aktivitas tim gabungan di bawah Bea Cukai tersebut sempat mendapat reaksi warga.
Cekcok dan adu mulut sempat terjadi dan mengundang perhatian warga lainnya. Namun begitu, petugas gabungan berhasil meredam emosi salah satu pemilik toko yang tidak terima karena dirazia.
Ketua Tim 2 Bea Cukai Madura Frendy mengatakan bahwa kegiatan tersebut menyisir tempat-tempat usaha yang menjual rokok tanpa cukai.
Hasil dari inspeksi dan razia itu, kata Frendy, akan diteliti sebelum dimusnahkan.
“Setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan dan penelitian Bea Cukai, rokok yang disita akan dimusnahkan,” ujar Frendy.
Pemusnahan tersebut, imbuhnya, dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pihaknya, kata Frendy, akan terus melaksanakan amanat undang-undang hingga peredaran rokok ilegal tidak lagi ditemukan di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, pungkas Frendy, tim gabungan yang dibentuk oleh Bea Cukai Madura juga akan melakukan pemantauan harga transaksi pasar atas hasil tembakau di wilayah Pulau Madura. (idrus)