Uncategorized

Terkait 21 Tower Tak Berijin, Sekda Akan Lakukan Penertiban

CIMAHI, elJabar.com –  Menyikapi adanya temuan masyarakat atas 21 titik pembangunan tower ilegal yang dilakukan oleh PT BALI TOWERINDO, Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Muhamad Yani, akan melakukan penertiban.

Dugaan adanya oknum pemerintah yang bermain dalam pembangunan tower ilegal, nampak dari pembangunan yang dilakukan oleh pihak pengusaha saat ijin belum keluar. Dan sepertinya tidak ada pengawasan dari pihak terkait.

Menurut Muhamad Yani, pada prinsipnya pembangunan apapun, termasuk menara telekomunikasi harus mengikuti aturan dan prosedur yang sudah ditentukan. Dan pihaknya akan menertibkan praktek-praktek yang tidak sesuai dengan prosedur.

“Kalau ada pelanggaran, tentu akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas M. Yani, kepada elJabar.com, Rabu (7/3/18).

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Cimahi, Barkah Setiawan, dirinya belum tahu ada pembangunan tower oleh PT BALI TOWERINDO yang belum beres perijinannya.

Dalam upaya klarifikasi dan untuk mendapat kejelasan masalah ijin tower tersebut, Barkah Setiawan selaku Ketua Komisi 1, berencana akan memanggil pihak terkait yang terlibat dalam proses penerbitan ijin pembangunan.

“Saya mau panggil Dians Perijinan, Pol PP dan Dishub. Mudah-mudahan Jum’at,” ujar Barkah, kepada elJabar.com, Rabu (7/3/18).

Maraknya pembangunan tower telekomunikasi di Kota Cimahi yang belum mengantongi ijin, memang sudah berlangsung lama. Sementara ijin belum keluar, tapi pembangunan sudah dimulai. (adi/MI)

Show More
Back to top button