Kronik

Untuk Apa Saja DBHCT? Berikut Penjelasan Satpol PP Sumedang

SUMEDANG, eljabar.com — Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dibagi menjadi beberapa bagian, di antaranya 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Maha Rizzal.

“Untuk anggaran di Satpol PP, khususnya di penegakan hukum, maksimal 10 persen dari dana yang diturunkan ke Kabupaten Sumedang,” kata Rizzal, Selasa (20/2).

Ditambahkan Rizzal, sebesar 10 persen diperuntukan Satpol PP untuk operasi bersama dan operasi pasar.

“Kemudian juga DKPP untuk KIHT dan Diskominfosanditik untuk sosialiasi atau penyebarluasan ketentuan DBHCHT, dan lain sebagainya,” jelas Rizzal.

Rizzal menambahkan, jumlah 10 persen tersebut telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) 215/PMK.07/2021 peruntukan penegakan hukum.

“Salah satunya pembentukan Mitra Tibumtranmas yang melibatkan unsur masyarakat di wilayah. Termasuk mengoptimalkan anggota Satpol PP dan masyarakat (Mitra Tibumtranmas) dalam pengumpulan informasi (peningkatan surviellance) yang merupakan ujung tombak dalam penindakan penegakkan hukum,” pungkasnya. (Abas)

Show More
Back to top button