Pemerintahan

UP DATE COVID-19: 34 Orang Penambahan Terkonfirmasi Positif Baru di Sumedang

SUMEDANG, eljabar.com — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang kembali melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang pada Rabu, 27 Januari 2021 yang masih perlu lebih diwaspadai.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Iwa Kuswaeri yang juga Kepala Diskipas Kabupaten Sumedang menyebutkan, Kasus Konfirmasi; Dirawat/diisolasi sebanyak 117 orang dengan rincian: 22 dirawat (18 di RSUD, 4 di Fasyankes luar Sumedang), 95 isolasi mandiri. Sembuh /Selesai Isolasi : 1.385 orang, Meninggal : 57 orang, Jumlah : 1.559 orang.

Hari ini ada 34 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu 7 orang asal Kecamatan Sumedang Utara, 2 orang Kecamatan Pamulihan, 7 orang Kecamatan Buahdua, 2 orang Kecamatan Darmaraja, 1 orang Kecamatan Situraja, 3 orang Kecamatan Jatinangor, 10 orang Kecamatan Cibugel, 1 orang Kecamatan Tanungkerta dan 1 orang Kecamatan Tanjungsari.

Hari ini ada 27 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri yaitu 3 orang dari Kecamatan Cibugel, 9 orang Kecamatan Sumedang Utara, 1 orang Kecamatan Surian, 8 orang Kecamatan Cimalaka, 3 orang Kecamatan Conggeang, 1 orang Kecamatan Pamulihan, 1 orang Kecamatan Sumedang Selatan dan 1 orang Kecamatan Rancakalong.

Pasien terkonfirmasi positif baru meninggal 1 orang asal Kecamatan Darmaraja.

34 Orang Penambahan Terkonfirmasi Positif Baru diKasus Suspek; Dirawat/diisolasi : 2 orang, Selesai perawatan : 1.470 orang, Probable : 30 orang, Jumlah : 1.502 orang.

Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan oleh Dinkes : 4.209 orang dan RSUD : 4.357 orang. Jumlah : 8.566 orang.

Pengujian Rapid Test Ulang; Dinkes : 109 orang dan RSUD : 162 orang. Jumlah : 271 orang. Jumlah Total Rapid Test : 8.837 orang.

Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.

Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.

Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes; Dinkes : 9.768 orang dan RSUD : 2.000 orang. Jumlah Keseluruhan : 11.768 orang.

Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total specimen PCR/SWAB sebanyak 14.900 spesimen.

Hari ini ada penambahan PCR: 225 spesimen.

Pelaku Perjalanan; Dalam pemantauan : 5 orang dan Selesai Pemantauan : 28.062 orang. Total Pelaku Perjalanan : 28.067 orang.

Kontak Erat; Dalam Pemantauan : 407 orang, Selesai : 2.869 orang. Total Kontak Erat : 3.276 orang.

Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 dilaksanakan juga oleh Kecamatan Ganeas, Ujungjaya, Situraja, Sukasari, dan Paseh dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 orang yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek.

Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi:

a.Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019b. Mensosialisasikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 (dua puluh) Daerah Kabupaten/Kota di jawa Barat dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.

b.Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

c.Pengenaan sanksi administratif hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif sebagaimana diatur pada Pasal 6 serta besaran penetapan denda adminsitratif sebagaimana diatur pada Pasal 10 sampai Pasal 20 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Jumlah Pelanggaran sampai dengan hari Rabu, 27 Januari 2021 sebanyak: 101 pelanggaran, Denda Administratif Rp. 2.707.000,00.

Jumlah Pelanggaran mulai tanggal 17 Desember 2020 sampai dengan 27 Januari2021 sebanyak: 6.080 pelanggaran, Denda Administratif Rp. 157.565.000,00.

Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 5 M yaitu: 1. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, 2. Memakai masker, 3. Menjaga jarak, 4. Menghindari kerumunan, 5. Mombatasi mobilitas.

Efektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.

Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. (Abas)

Show More
Back to top button