UP DATE COVID-19 SUMEDANG: 18 Orang Terkonfirmasi Baru, 21 Pasien Positif Dinyatakan Sembuh
SUMEDANG, eljabar.com — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang kembali melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang pada Jumat, 25 Desember 2020 yang masih perlu lebih diwaspadai.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Iwa Kuswaeri yang juga Kepala Diskipas Kabupaten Sumedang menyebutkan, Kasus Konfirmasi; Dirawat/diisolasi sebanyak 110 orang dengan rincian: 16 dirawat (13 di RSUD, 3 di Fasyankes luar Sumedang), 94 isolasi mandiri. Sembuh /Selesai Isolasi : 733 orang, Meninggal : 33 orang. Jumlah : 876 orang.
Hari ini ada 18 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu 1 orang asal Kecamatan Buahdua, 2 orang Tanjungmedar, 3 orang Tanjungkerta, 1 orang Conggeang, 1 orang Situraja, 7 orang Sumedang Utara, 2 orang Sumedang Selatan dan 1 orang Kecamatan Sukasari.
Hari ini ada 21 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri yaitu 1 orang dari Kecamatan Jatinangor, 2 orang Tanjungkerta, 2 orang Sumedang Selatan, 1 orang Buahdua, 7 orang Cimanggung, 5 orang Pamulihan, 1 orang Sumedang Utara, 1 orang Cisarua dan 1 orang Kecamatan Tanjungsari. Meninggal 1 orang asal Kecamatan Cisarua.
Kasus Suspek; Dirawat/diisolasi : 17 orang, Selesai perawatan : 1.295 orang, Probable : 20 orang, Jumlah : 1.332 orang.
Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan; Dinkes : 4.209 orang, RSUD : 4.357 orang, Jumlah : 8.566 orang.
Pengujian Rapid Test Ulang; Dinkes : 109 orang, RSUD : 162 orang, Jumlah : 271 orang. Jumlah Total Rapid Test : 8.837 orang.
Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.
Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.
Total spesimen PCR/SWAB oleh Dinkes : 7.502 orang dan RSUD : 1.489 orang, Jumlah Keseluruhan : 8.991 orang.
Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total spesimenPCR/SWAB sebanyak 12.123 spesimen.
Pelaku Perjalanan; Dalam pemantauan : 135 orang, Selesai Pemantauan : 27.925 orang, Total Pelaku Perjalanan : 28.060 orang.
Kontak Erat; Dalam Pemantauan : 303 orang, Selesai : 2.197 orang, Total Kontak Erat : 2.500 orang.
Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 128 Tahun 2020 tentang tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari; Unsur Kodim : 4 personil, Unsur Polres : 8 personil, Unsur Subdenpom : 2 personil, Unsur Kejaksaan : 2 personil, Unsur Satpol PP : 5 personil. Jumlah keseluruhan : 21 Personil.
Pengenaan Sanksi Administratif dilaksanakan secara mobile ke wilayah-wilayah kecamatan se Kabupaten Sumedang.
Pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 128 Tahun 2020 dilaksanakan juga pada Kecamatan Jatinangor dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 orang yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek.
Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.30 WIB s.d. 12.30 WIB.
Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi:
a. Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 128 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
b. Pengenaan Sanksi Administratif pada kegiatan hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif sebagaimana diatur pada pasal 6 Peraturan Bupati Sumedang nomor 128 tahun 2020, serta besaran penetapan denda administrative sebagaimana diatur pada pasal 10 sampai pasal 20 Perbup Sumedang Nomor 128 Tahun 2020.
Jumlah Pengenaan sanksi administratif yang dilaksanakan pada hari Jumat, 25 Desember 2020 sebagai berikut :
1) Bidang Gakumplin Satgas Penaganan Covid19: Jumlah Pelanggaran : 34 orang.
2) Posko Kecamatan Jatinangor: Jumlah Pelanggaran : 16 orang.
Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.
Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. (Abas)