“Kami bertiga ditugaskan oleh KAN untuk melakukan kegiatan assessment ulang, dalam rangka memfasilitasi permohonan re-akreditasi yang diajukan oleh UPT Laboratorium Pengujian Konstruksi DPU Bina Marga Provinsi Jatim,” katanya.
Dian menjelaskan, akreditasi adalah merupakan suatu pengakuan formal terhadap kompetensi suatu laboratorium berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017. Dimana jika suatu laboratorium terakreditasi, maka lab tersebut memiliki kompetensi dalam melakukan pengujian terhadap produk-produk yang masuk dalam ruang lingkup terakreditasi.
“Dengan begitu, hasil ujinya bisa dikatakan setara dengan hasil uji laboratorium – laboratorium lain yang sudah terakreditasi oleh KAN,” jelasnya.
Dian mengimbuhkan, KAN telah diakui secara internasional di level Asia Pasifik maupun internasional melalui wadah organisasi Asia Pasific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC), sehingga status akreditasi dari KAN terhadap suatu laboratorium pengujian juga dapat diakui diseluruh negara yang tergabung dalam organisasi tersebut.