Usia Tua Jadi Prioritas, PPDB 2021 Jenjang SMAN DKI dan Jabar 11-12

BANDUNG, eljabar.com – Mengutif peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 31, Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa pada Pasal 20. (1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA jalur zonasi, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zona sebagai dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6).
(2) Jarak tempat tinggal terdekat dengan sebagai dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jarak dari domisili calon peserta didik ke sekolah dengan menggunakan sistem teknologi informasi.
(3) Jika jarak tempat tinggal sebagaimana pada ayat (2) sama, maka yang dipreioritaskan adalah calon pesertadidik yang berusia tua.
(3) dikeluhakan para orang tua siswa.
Orang tua siswa yang enggan disebut namanya mengaku, “Kendati jarak SMAN Rancaekek dengan tempat tinggal saya sekitar zona 670 meter, namun tetap khawatir tersingkir gara-gara usia. Pasalnya usia anak saya 14 tahun lebih sedikit. Sedangkan dikampung saya ada sekitar 12 calon siswa mendaftar ke SMAN Rancaekek,” ujar sumber kepada eljabar.com, Kamis (02/07/2020).
Khawatiran serupa disampaikan salah seorang sumber di Kecamatan Cicalengka, dirinya mendaftarkan anaknya ke SMAN Cicalengka.
“Namun jaraknya dengan rumah sekitar 900 meter, saya takut buah hati saya tidak diterima kalah oleh usia,” ucap sumber.
Ags mengatakan, “PPDB SMAN DKI dan Jawa Barat diduga sebelas-duabelas yakni mirip, diperioritaskan calon yang lebih tua, jika disatu calon ada dua atau lebih calon yang diperioritaskan usia tua. Rasanya tidak adil, apakah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak mendengar dan melihat jika PPDB SMAN di DKI gaduh, gara-gara usia calon?
A56