Pemerintahan

Wali Kota Bandung: Zakat Harus Jadi Instrumen Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat

BANDUNG, eljabar.com — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengajak masyarakat menjadikan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai instrumen nyata untuk mengurangi ketimpangan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri penyerahan simbolis bantuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung periode Juli 2026 di Masjid Al-Ukhuwwah, Rabu (22/07/2026).

Pada kesempatan tersebut, Baznas Kota Bandung menyalurkan bantuan kepada sekitar 1.260 penerima manfaat dengan total nilai distribusi mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Bantuan tersebut berasal dari penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) periode Juli 2026.

Farhan mengapresiasi konsistensi Baznas Kota Bandung dalam mendukung berbagai program sosial Pemerintah Kota Bandung. Menurutnya, pengelolaan zakat yang amanah, transparan, dan tepat sasaran mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Program ini rutin kita laksanakan dan Alhamdulillah manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Saya juga mengapresiasi Baznas Kota Bandung, Kementerian Agama, serta seluruh Pemerintah Kota Bandung yang telah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan penghimpunan dan penyaluran zakat,” ujar Farhan.

Fokus pada Kebutuhan Dasar Masyarakat

Farhan menegaskan, penyaluran bantuan kemanusiaan harus difokuskan pada tiga kebutuhan dasar masyarakat, yakni kesejahteraan hidup, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Menurutnya, ketiga sektor tersebut menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Tiga hal inilah yang harus menjadi prioritas ketika kita menyalurkan bantuan kemanusiaan. Masyarakat yang benar-benar membutuhkan harus dipastikan memperoleh akses terhadap kebutuhan hidup, pendidikan, dan pelayanan kesehatan,” katanya.

Selain bantuan sosial, Farhan juga mendorong agar program zakat lebih diarahkan pada pemberdayaan ekonomi sehingga mampu menciptakan kemandirian bagi para penerima manfaat.

Ia menilai bantuan modal usaha harus dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha produktif, bukan sekadar memenuhi kebutuhan konsumtif.

“Bantuan pemberdayaan harus melahirkan kemandirian. Bantuan modal usaha harus dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha, bukan sekadar meningkatkan konsumsi,” ujarnya.

Waspadai Judi Online dan Pinjaman Ilegal

Dalam kesempatan tersebut, Farhan juga mengingatkan masyarakat terhadap maraknya praktik judi online dan pinjaman online ilegal yang dinilai semakin banyak menjerat masyarakat.

Ia menekankan pentingnya penguatan literasi digital dan literasi keuangan sebagai langkah pencegahan.

“Saat ini tantangan terbesar bukan hanya memberikan bantuan, tetapi juga membangun literasi digital dan literasi keuangan. Banyak masyarakat yang akhirnya terjebak pinjaman online bahkan judi online karena kurangnya pemahaman dalam mengelola keuangan dan menggunakan teknologi secara bijak,” ungkapnya.

Farhan juga menjelaskan bahwa zakat memiliki fungsi yang berbeda dengan pajak.

Menurutnya, jika pajak merupakan kewajiban kepada negara, maka zakat adalah kewajiban kepada Alloh SWT yang memiliki dimensi ibadah sekaligus tanggung jawab sosial.

“Kalau pajak adalah kewajiban kepada negara, maka zakat adalah kewajiban kepada Allah SWT. Karena itu pengelolaannya harus amanah, transparan, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tuturnya.

Baznas Bandung Himpun Rp13,45 Miliar

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Bandung, Momon, melaporkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026, penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah mencapai sekitar Rp13,45 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,21 miliar telah disalurkan kepada 33.484 penerima manfaat melalui berbagai program, antara lain:

  • Bantuan kesehatan.
  • Program pendidikan.
  • Pemberdayaan ekonomi.
  • Bantuan sosial.
  • Perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu).
  • Penanggulangan bencana.
  • Program percepatan penurunan stunting.

Sementara pada periode Juli 2026, Baznas Kota Bandung kembali menyalurkan bantuan senilai sekitar Rp1,1 miliar kepada sekitar 1.260 penerima manfaat sebagai bagian dari komitmen memperluas manfaat zakat bagi masyarakat Kota Bandung. *red

Show More
Back to top button