Politik

Demi Rasa Keadilan, Harus Ada Kompensasi Untuk Kukar dan Penajam Paser Utara

SAMARINDA, elJabar.com – Pembangunan Kantor Presiden di Ibu Kota Negara (IKN) Nusntara diperkirakan sudah mencapai 69%. Sehingga ditargetkan mulai Juli 2024, aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK bisa menempati kawasan ibu kota baru.

Namun demikian, isu dampak pembangunan dan tata kelola Ibu Kota Nusantara (IKN) harus mendapatkan perhatian serius pihak pemerintah pusat, Pemprov Kalimantan Timur maupun daerah yang menjadi lokasi IKN.

Dimana daerah yang menjadi lokasi IKN ini meliputi sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagai mitra strategis mungkin sudah menyampaikan berbagai usulan terkait pembangunan dan tata kelola, baik itu kependudukan maupun kepegawaian.

Dan ini menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, harus mendapat respon yang baik dari pemerintah pusat.

Sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara masuk IKN Nusantara, sumber pendapatan daerah seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun izin perusahaan yang ada di Kecamatan Sepaku akan hilang.

Dengan berkurangnya wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, sangat mempengaruhi penerimaan atau pendapatan pemerintah kabupaten setempat.

Untuk itu menurut Akhmed Reza Fachlevi, perlu adanya kompensasi dari pemerintah pusat atas diambilnya sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi IKN tersebut.

“Harus ada kompensasi atas hilangnya sebagian wilayah, ini sebagai bentuk keadilan. Sebab sejumlah aset berkurang, sehingga berpengaruh pada menurunnya PAD. Kompensasi itu bisa berupa tambahan anggaran kepada kabupaten yang dicantumkan dalam PP (peraturan pemerintah) maupun regulasi turunannya,” jelas Akhmed Reza Fachlevi, kepada elJabar.com, Jum’at (8/3/2024) .

Sementara untuk wilayah Kabupaten Kukar sendiri, terdapat lima kecamatan yang wilayahnya masuk dalam IKN. Yaitu, Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Muara Jawa, Sanga Sanga, Samboja dan Kecamatan Samboja Barat, dimana dari lima kecamatan tersebut terdapat 34 desa/kelurahan.

Hal ini menurut Akhmed Reza Fachlevi yang juga merupakan anggota DPRD Kaltim dari dapil Kutai Kartanegara, akan berdampak terhadap hilangnya potensi pendapatan Kabupaten Kukar, yang diperkirakan bias sampai tiga hingga enam triliun rupiah.

“Jelas, ini akan memberikan dampak terhadap sumber pendapatan Kukar. Lima Kecamatan tersebut merupakan daerah penghasil di sektor minyak dan gas bumi (migas) dan juga batubara,” ungkap Akhmed Reza Fachlevi.

Namun demikian, Pemkab Kukar tetap harus mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan pembangunan di kecamatan-kecamatan tersebut.

Meskipun diketahui nantinya akan menjadi bagian dari IKN dan akan diserahkan semuanya.

Dengan adanya IKN Nusantara di Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi berharap komitmen yang jelas dan tegas dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait, mengenai kebijakan ke depan bagi Pemkab Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Pemerintah pusat harus berkomitmen untuk memikirkan dampak ke depan adanya IKN Nusantara. Bukan hanya masalah batas wilayah saja, tetapi juga menindaklanjuti masalah-masalah di dalamnya,” pungkasnya. (muis)

Show More
Back to top button