Kronik

Cuma Alat Kontrasepsi, Kok Pada Sensi! Kenapa si?

Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan menuai kontroversi karena sebut membagikan alat kontrasepsi untuk usia pelajar.

Akhir-akhir ini, aturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo melalui  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menuai banyak kritikan serta penolakan dari masyarakat.

Nah sebelum itu, perlu diketahui dalam UU tersebut menjelaskan bahwa Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

Sementara itu, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Aturan pemerintah yang memfasilitasi alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar ini mengindikasikan bahwa pemerintah atau negara membolehkan pelajar untuk melakukan seks bebas jika memiliki alat kontrasepsi. Yang mana hal ini  justru bertentangan dengan nilai agama dan moral.

Bahkan, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar.(mediaindonesia.com, 4 Agustus 2024). Begitu juga komentar dari seorang aktivis perempuan dan anak yang juga direktur institut sarinah, ia menilai peraturan ini adalah kebijakan yang tak masuk akal dan salah kaprah (news.detik.com, 6 Agustus 2024).

Sangat disayangkan, pemerintah negara yang fungsinya adalah mengatur, melindungi, mendidik dan memberikan keamanan bagi masyarakat, pemerintah malah justru menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar, walaupun itu aman bagi kesehatan, tapi ini mengantarkan pada prilaku sex bebas yang diharamkan dan bertentangan dengan agama?

Katanya ini merupakan solusi untuk mensejahterakan remaja seperti mengurangi angka kehamilan, mencegah penyebaran penyakit menular sex, meningkatkan kesejahteraan remaja. Namun, menurut penulis, ini adalah solusi tambal sulam, solusi ilusi yang justru menyengsarakan pelajar baik anak-anak maupun remaja jika dibiarkan.

Menurut penulis, aturan yang memfasilitasi alat kontrasepsi ini, mengandung dua hal yaitu libaralisasi prilaku dan industrialisasi kesehatan.

Pertama, liberalisasi prilaku. Artinya adanya penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar menandakan bahwa aturan ini memboleh melakukan seksual dengan jika menggunakan alat kontrasepsi. Hal ini juga didukung oleh UU KUHP, yang membolehkan untuk melakukan hubungan seksual jika suka sama suka. Sehingga kuatlah alasan untuk melakukan hubungan seksual atau sex bebas bagi pelajar dengan alasan suka sama suka dan aman. Hal ini sangat berbahaya ya. Karena ketika para remaja atau pelajar terjerumus melakukan sex bebas, maka bagaimana bisa pelajar yang katanya menjadi penerus generasi bisa menjadi memimpin yang baik yang bisa memberikan solusi cemerlang bagi bangsanya, that is difficult to became true..

Kedua industrialisasi kesehatan, industrialisasi alat kontrasepsi adalah bagian dari pasar global yang menguntungkan. Perusahaan farmasi dan produsen alat kesehatan sering kali memfokuskan produk mereka pada alat kontrasepsi, dengan strategi pemasaran yang intensif untuk mendorong penjualan. Dalam hal ini, alat kontrasepsi tidak hanya dilihat sebagai produk kesehatan, tetapi juga sebagai komoditas yang dapat mendatangkan keuntungan besar. Kemudia akses dan distribusi yang dipengaruhi oleh globalisasi budaya dan sosial menyebabkan perusahaan besar dapat menjangkau pasar diseluruh dunia, dan mereka sering kali memanfaatkannya untuk memalsimalkan keuntungan dari penjualan alat kontrasepsi. Ini juga membawa konsekuensi bahwa kesehatan reproduksi dipengaruhi oleh dinamika pasar global dari pada kebijakan kesehatan (yang berpusat pada kebutuhan individu). Akses dan distrubusi alat kontrasepsi sering kali bergantung kemampuan ekonomi sesorang. Di beberapa negara, alat kontrasepsi masih dianggap sebagai barang mewah yang hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu membelinya. Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam distribusi alat kesehatan yang seharusnya menjadi hak dasar bagi semua orang.

Penulis juga berpendapat, bahwa aturan turan ini muncul dikarenkan adanya paham sekuler (paham yang memisahkan agama dengan kehidupan) yang sudah mengakar di dunia politik (hal yang mengurusi dan mengatur urusan masyarakat). Paham sekuler memiliki asas kebebasan. Dengan asas kebebasan inilah menyebabkan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tak lagi berpedoman pada syariat/dalil alquran, tak lagi mempedulikan halal dan haram. Bahkan kebijakan yang dikeluarkan hanya mengandalkan akal dan logika saja yang cenderung mengikuti pada kepentingan-kepentingan pihak terkait. Yang kita tahu bahwa akal manusia itu terbatas dan tidak layak untuk membuat legislasi. Ketika manusia diberi kewenangan membuat undang-undang, sesungguhnya membuka celah yang lebar bagi tumbuh suburnya kerusakan. Sebab regulasi tadi dirumuskan oleh makhluk yang memiliki keterbatasan dan gudangnya khilaf. Maka sudah pasti akan selalu terjadi revisi dan kekurangan di sana sini.

Inilah efek negatif terbesar dari penerapan asas sekulerisme, pemisahan agama dari kehidupan dan negara. Bahkan negara yang sekuler bisa menjadi regulator kemaksiatan.

Oleh karena itu, yukk kembali kepada aturan islam. Islam adalah agama yang tidak hanya membahas spritual saja tapi juga mengatur segala aspek kehidupan manusia yang terdiri dari sistem pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik dan persanksian yang tujuannya adalah untuk meberikan kesejahteraan bagi semua masyarakat.

 

 

Identitas Penulis 

Nama   : Maksuroh

Status : Mahasiswa S2 PAUD UPI

Show More
Back to top button