Regulasi Kesejahteraan Sosial Direformulasi, Pansus 12 DPRD Bandung Ajukan Perda Baru

BANDUNG, eljabar.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial di Kota Bandung memasuki babak penting. DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 kini tengah memproses tahapan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai langkah akhir sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Ketua Pansus 12, Iman Lestariyono, mengungkapkan bahwa semula raperda tersebut dirancang sebagai perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012. Namun dinamika pembahasan menunjukkan substansi yang direvisi melampaui separuh isi aturan lama.
“Karena materi yang berubah sudah lebih dari 50 persen, maka mekanismenya tidak lagi revisi. Perda lama akan dicabut dan diganti dengan regulasi yang benar-benar baru,” tegasnya.
Perombakan tersebut dipicu oleh terbitnya berbagai regulasi dari pemerintah pusat, khususnya aturan turunan dari Kementerian Sosial yang menuntut sinkronisasi kebijakan di tingkat daerah. Penyesuaian itu dinilai penting agar kebijakan kesejahteraan sosial di Kota Bandung selaras dengan ketentuan nasional.
Dalam draf raperda terbaru, terdapat tiga substansi utama yang diperkuat. Pertama, penataan dan legalitas Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Ke depan, seluruh LKS diwajibkan memiliki izin resmi sesuai kewenangan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Keberadaan LKS harus jelas secara administratif dan tata kelolanya. Ada yang menjadi kewenangan pusat, ada pula yang diawasi pemerintah kota. Ini yang kami pertegas dalam perda baru,” jelas Iman.
Fokus kedua menyangkut mekanisme Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), sementara poin ketiga mengatur Undian Gratis Berhadiah (UGB). Dua aspek ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan aktivitas penggalangan dana di masyarakat.
Iman menegaskan, penggalangan dana yang bersifat spontan di lingkungan terbatas, seperti bantuan untuk warga yang tertimpa musibah, tetap diperbolehkan tanpa izin khusus.
“Kalau inisiatif warga di wilayahnya sendiri dan sifatnya insidental, tidak ada persoalan,” ujarnya.
Namun berbeda halnya jika penggalangan dana melibatkan figur publik dan menjangkau audiens lintas daerah melalui media sosial. Aktivitas tersebut wajib dilaporkan dan mendapatkan izin dari pemerintah pusat.
“Jangkauan digital membuat kegiatannya tidak lagi terbatas wilayah. Maka regulasinya juga harus mengikuti ketentuan nasional,” tambahnya.
Dalam proses penyusunan, Pansus 12 turut melakukan konsultasi dan studi komparasi ke Jakarta, termasuk berdiskusi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sejumlah masukan teknis menjadi bahan penyempurnaan substansi raperda.
Saat ini dokumen raperda masih menunggu hasil fasilitasi dari tingkat provinsi. Pansus 12 menargetkan regulasi tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan dalam waktu sekitar satu bulan.
“Setelah evaluasi dari provinsi keluar, kami akan segera menindaklanjuti. Jika tidak ada koreksi mendasar, raperda ini bisa langsung ditetapkan,” pungkas Iman. *adv







