Namun, lanjut Mulyono, bisa saja raperda P4GN dan Prekursor Narkotika itu pembahasnya ditugaskan ke Bapemperda. Namun, keputusanya tetap ada di Ketua DPRD.
“Bisa saja, Bapemperda di tugaskan untuk melakukan pembahasan raperda tersebut. Tapi, tetap arahan dari Ketua DPRD,” jelas Mulyono.
Di tempat terpisah, Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum, pada Bagian Hukum Pemkot Sukabumi, Tri Sari Setiati, mengungkapkan, jika raperda P4GN dan Prekursor Narkotika itu merupakan pembahasan di triwulan pertama bersama Bapemperda. Dimana, sebelumnya, raperda tersebut sudah dilakukan dulu pembahasan secara internal, dengan para SKPD dan BNN Sukabumi.
“Jadi, sebelum diserahkan ke DPRD, kami dari panitia penyusunan (Pansun) perda tingkat eksekutif sudah melakukan pembahasan,” pungkasnya. (Anne)