DPRD Sumenep Siap Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Dana BSPS Rp 109 Miliar

SUMENEP, eljabar.com – Dugaan penyelewengan dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mencuat ke permukaan usai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkap adanya indikasi korupsi senilai Rp 109 miliar.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Rabu, 30 April 2025. “Dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 109 miliar, dan kasus ini terjadi di Kabupaten Sumenep saja. Kini, persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum,” ujar Maruarar, yang akrab disapa Ara.
Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran publik, terutama masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini sangat bergantung pada program BSPS untuk mendapatkan rumah layak huni.
Menanggapi hal itu, DPRD Kabupaten Sumenep memastikan akan turun tangan. Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menyampaikan bahwa pihaknya segera memanggil pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi dan meminta pertanggungjawaban atas dugaan tersebut.
“Kami menilai persoalan ini sangat serius. DPRD tidak akan tinggal diam. Kami akan memanggil para pelaksana BSPS di Sumenep dan menuntut kejelasan,” tegas Muhri pada Jumat (2/5).
Ia menambahkan bahwa DPRD akan terus mengawal proses hukum dan memastikan penggunaan dana bantuan pemerintah tepat sasaran. “Kami tidak ingin dana yang diperuntukkan bagi rakyat kecil justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.(ury)