Baru 2 Bulan Keluar Penjara, Meno Kembali Ditangkap dengan Barbuk Sabu
SUMEDANG, eljabar.com — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sumedang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Dusun Pamegar sari Rt. 04/ 03 Desa Tanjung sari Kec. Tanjung sari Kab. Sumedang yang kerap melakukan transaksi sabu-sabu.
“Pelaku sudah lama menjadi Target Operasi (TO) karena sering melayani pembelian narkotika jika ada pesanan,” kata seorang petugas.
Dikatakannya, pria tersangka Didin alias Meno (43) warga Desa Pamagersari Kec. Tanjungsari Kab. Sumedang. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 78 gram, timbangan dan plastik klip yang diduga untuk memecah barang haram tersebut menjadi paket kecil berikut satu rol lakban.
Menurur Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, tersangka merupakan residivis dan baru 2 bulan keluar dari Lapas Banceuy serta pengungkapan kasus ini berawal sari laporan warga, dan tersangka diketahui “pemain lama”.
Berdasarkan laporan tersebut, Jajaran Satnarkoba Polres Sumedang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka. Alhasil, didapatkan informasi jika tersangka akan mengambil sabu tempelan (paket sabu, red) di sekitar SMPN 18 Kota Bandung.
Sesuai dengan informasi itu, maka anggota menunggu kepulangan tersangka disekitar rumahnya. “Akhirnya, pada tanggal 7 Juni sekira pukul 01.00 WIB, tersangka berikut sabu-sabu seberat 78 gram, yang baru diambilnya berhasik diamankan,” kata Hartoyo.
“Tersangka ini mengaku mengambil momentum lebaran untuk mengedarkan sabu-sabu, karena biasanya permintaannya meningkat,” ujarnya.
Sedangkan untuk tersangka, penyidik menjeratnya Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dusun Pamegar sari Rt. 04/ 03 Desa Tanjung sari Kec. Tanjung sari Kab. Sumedang itupun terancam pidana paling singkat lima tahun. (abas)