Berbeda, Bappeda Kota Sukabumi Sosialisasikan Regulasi Pengusulan Dana Hibah Bansos Tahun 2022
SUKABUMI, eljabar.com — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi terus mensosialisaikan regulasi baru terkait pengusulan dana hibah bansos yang saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana, tahun 2022 ini mekanismenya harus masuk kedalam aplikasi Sistem Infromasi Pememrintah Daerah (SIPD).
“Iya, ada mekanisme baru tentang pencairan atupun pengusulan dana hibah bansos,” ujar Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Yudi Sutriana, disela-sela sosialisasi tata cara usulan hibah bansos untuk RKPD di tahun 2023, Selasa (17/05/2022).
Perbedaan langkah tersebut, lanjut Yudi, menghacu kepada aturan baru Permendagri nomor 77 tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD.
“Itu aturan yang saat ini membedakan tentang pengusulan dana hibah bansos tersebut,” ucapnya.
Dikarenakan saat ini dana hibah bansos tersebut harus masuk ke SIPD, lanjut Yudi, berarti dalam pelaksanaanya, baik itu masyarakat atau lembaga yang akan mengajukan usulan bantuan tersebut, terlebih dahulu harus memiliki akun.
“Jadi saat ini dalam pengusulan dana hibah bansos harus melaliki akun terlebih dahulu sebelum ususlan apa saja yang akan dimasukan nanti,” pungkasnya. (Anne)