Uncategorized

Dari 21, Sebanyak 19 Isu Penyerangan Ulama Berita Hoax

BANDUNG, eljabar.com — Terkait maraknya isu pemberitaan penyerangan terhadap ulama di sejumlah daerah di Jawa Barat yang disebar di media sosial, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto angkat bicara.

“Hasil penyelidikan kepolisian, dari total 21 berita penyerangan terhadap ulama, hanya 2 yang benar. Yaitu penyerangan terhadap Kh. Umar Basyri di Cicalengka Kabupaten Bandung dan almarhum ustaz Prawoto di Kota Bandung. Sedangkan sisanya, sebanyak 19  berita, itu adalah berita hoax,” tegas Agung dalam sebuah konferensi pers di Mapolda Jabar, Jln. Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (1/3).

Dikatakan, pelaku penyebar berita bohong alias hoax ada yang diproses hukum, ada juga yang menghapus postingan dan meminta maaf secara langsung di medos, bahwa dia telah dengan sengaja menyebar informasi tidak benar.

“19 berita bohong itu tersebar di beberapa daerah. Di antaranya Bogor, Sukabumi, Garut dan terakhir di Cimahi. Untuk yang Cimahi, itu belum terjadi apa-apa, hanya masyarakat curiga ada orang berkeliaran dan melaporkannya kepada polisi,” tutur jenderal bintang dua itu.

Disinggung soal perkembangan kasus penganiayaan terhadap Kh. Umar Basyri dan Ustaz Prawoto, Kapolda Jabar mengaku tidak berhenti memproses hukum pada kasus penyerangan tersebut.

“Meski pelaku dinyatakan orang gila, tetap diproses hukum. Dan tidak sampai disitu, kita juga cari, ada enggak korelasi-korelasi terhadap fenomena ini. Saat ini tim Bareskrim Direktorat Cyber dan Polda Jabar tengah bekerja keras,” ucapnya.

Teranyar, kabar bohong datang dari Kabupaten Garut, Jawa Barat. Diisukan seorang marbot Mesjid Al-Istiqomah Kabupaten Garut bernama Yuyu diserang dan dianiaya lima orang tak dikenal pada Rabu 28 Februari 2018 subuh. Tak pelak, berita tersebut cepat menyebar hingga membuat pihak kepolisian turun tangan. Tak lama kemudian, YR sebagai ‘sutradara’ pembuat cerita rekayasa dan pemeran utama dalam cerita itu pun ditangkap.

YR terpaksa diamankan aparat kepolisian karena diduga membuat laporan palsu atas kejadian tersebut. Dalam laporannya, YR merangkai cerita seolah dirinya menjadi korban penyerangan orang tak dikenal. Tak lama kemudian, modus YR terbongkar.

Akibat perbuatannya membuat cerita bohong, pelaku ditangkap dengan dugaan tindak pidana membuat keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 Ayat (1) dan (3) KUHP.

“Pasal tersebut berbunyi, barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah, dengan lisan atau tulisan, secara pribadi atau melalui kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu. diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Kemudian,” jelas Agung. (bnh)

Show More
Back to top button