Diduga Menyimpang, Proyek Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih Diselidiki Polres Sumenep
SUMENEP, eljabar.com – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melayangkan surat panggilan kepada PT Garam (Persero) Kalianget guna melakukan klarifikasi atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih.
Hal itu tertulis dalam Surat Polres Sumenep, Nomor : B/97/RES.3.2/II/2021/Satreskrim tertanggal 18 Februari 2021.
Dalam surat tersebut Polres Sumenep, meminta dua hal kepada perusahaan PT Garam Sumenep. Pertama, permintaan foto kopi yang dilegalisir oleh Direktur PT. Garam Persero Kalianget tentang proses pengerjaan pengembangan lahan pertanian.
Kedua, mengundang Budi Sasongko selaku Direktur Utama PT Garam Persero Kalianget ketika proses proyek tersebut dilaksanakan untuk diklarifikasi dan diambil keterangan.
Kendati demikian, dalam surat tersebut dijelaskan dua hal di atas tidak dipenuhi oleh PT Garam Persero Kalianget dengan dalih foto kopi dokumen yang dilegalisir masih dilakukan review oleh Kejaksaan Tinggi Jatim. Sedangkan Budi Sasongko pimpinan PT Garam Persero Kalianget tidak memenuhi panggilan klarifikasi tanpa alasan yang jelas.
“Sudah dipanggil kemarin sama penyidik. Bukan direksi yang menghadiri, cuman karyawan saja mewakili,” kata Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhany Rahadian Basuki. Jumat (26/02/2021).
Pihaknya menjelaskan jika terkait kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan hukum tindak pidana korupsi berbeda dengan hukum umum, dan ditaksir prosesnya masih lama.
“Memang kasus Pidkor lidiknya lama sekali itu. Sampai terbukti ada potensi kerugian negara baru nanti naik ke Lidik,” tambahnya.
Terpisah, Humas PT Garam Persero Kalianget, Miftahol Arifin membenarkan soal permintaan pihak penyidik kepolisian. Hanya saja, pihaknya enggan memberikan keterangan lebih jauh perihal kasus tersebut.
“Iya memang sudah dipanggil yang hadir karyawan kayaknya. Tapi, mohon maaf ya, saya tidak bisa memberikan informasi lebih,” katanya, saat dikonfirmasi via telepon.
Diketahui, dugaan kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih dilaporkan ke Polres Sumenep oleh Lembaga Independen Pengawas Korupsi (LIPK) pada bulan Oktober 2020 lalu.
“Itu sudah kami laporkan. Karena ada dugaan potensi kerugian negara,” kata Ketua DPC LIPK Sumenep, Syaifiddin.
“Yang jelas akan tetap kami kawal sampai tuntas. Soalnya banyak keanehan yang kami temui saat investigasi ke lapangan. Makanya kami berharap kasus ini segera naik ke tahap penyidikan,” tutupnya.
Untuk informasi, pada tahun 2019, PT Garam Persero melaksanakan kegiatan proyek Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih dengan anggaran sebesar Rp16.295.000.000.
Masa pekerjaan proyek ini adalah 180 hari kalender sampai tanggal 6 Desember 2019. Namun, hingga batas waktu berakhir, pekerjaan ini tak kunjung selesai hingga diberikan batas waktu perpanjangan melaui adendum kontrak. (ury)