Uncategorized

Dua Pelaku Tertangkap Dan Dua Lagi Buron

Sumedang,eljabar.com — Dua tersangka pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) DW alias Boneng dan AS berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Sumedang.

“Semuanya ada empat tersangka, yang berhasil diringkus baru dua orang. dua tersangka lagi yakni, IG dan NI masih buron atau dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kapolres kepada sejumlah awak media di Mapolres Sumedang, Rabu (8/8/2018).

 

Menurut Kapolres, kejadian bermula adanya pelaporan dari masyarakat yang juga korban Ranmor, terjadi pada Rabu (6 Juni 2018) lalu, sekira pukul 03.00 WIB di Dusun Ciakar RT 02/02 Desa Cimarias Kec. Pamulihan. saat itu, kendaraan korban tengah terparkir dipinggir jalan. lalu, sekira pukul 21.00 WIB saat korban hendak pulang, sepeda motor miliknya itu sudah tidak ada
dan selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.

“Alhamdulillah, Satreskrim Polres Sumedang mengantongi 4 nama tersangka Ranmor, meski dua orang masih buron namun, kami berusaha mengejarnya. dan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 6 unit sepeda motor dari berbagai merk,” ucapnya.

Kemudian, imbuh Kapolres, Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana ayat (1) ke 4 dan 5 dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara.

Abas

Show More
Back to top button