Maksimalkan Hasil PPKM, Aturan Ganjil Genap Kendaraan Mulai Diberlakukan di Kota Sukabumi

SUKABUMI, eljabar.com — Aturan ganjil genap kendaraan akan diberlakukan di Kota Sukabumi mulai hari Jumat, 13 Agustus 2021 besok. Aturan ini diterapkan pada Jalan R.E. Martadinata, Ahmad Yani serta beberapa ruas jalan kecil.
Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengungkapkan, bahwa Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi sepakat untuk memaksimalkan penerapan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang, diantaranya melalui penerapan ganjil genap kendaraan untuk membatasi mobilitas.
Fahmi mengatakan, semoga dengan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap di Kota Sukabumi ini, bisa memaksimalkan usaha Forkopimda Kota Sukabumi pada waktu yang tersisa dalam kebijakan PPKM level 4 saat ini.
“Kita harapkan tingkat mobilitas warga Kota Sukabumi bisa ditekan, salah satunya dengan penerapan kebijakan ganjil-genap saat ini,” ujar Fahmi disela-sela pemantauan kesiapan ganjil-genap di Jalan A. Yani Kota Sukabumi, Kamis (12/08/2021).
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, mengatakan bahwa pemberlakuan ganjil genap merupakan pelaksanaan dari instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam pelaksanaannya, terdapat pengecualian seperti untuk angkutan umum, pengemudi online, dan masyarakat yang berdomisili di area yang diterapkan aturan ganjil genap. (Anne)