HukumNasional

Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas di Kasus Kredit Macet Sritex

SEMARANG, eljabar.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Yuddy Renaldi, dalam perkara dugaan korupsi kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk, Kamis (7/5/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Yuddy Renaldi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Yuddy Renaldi dari seluruh dakwaan. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang meminta Yuddy dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU menilai Yuddy melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan primair, serta Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan subsidair.

Usai putusan dibacakan, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Kami akan pelajari dulu salinan putusan lengkap sebelum menentukan sikap, apakah banding atau tidak,” ujar JPU usai sidang.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Yuddy Renaldi, Ardi, membenarkan putusan bebas terhadap kliennya tersebut.

“Iya, betul,” kata Ardi saat dikonfirmasi wartawan.

Kronologi Kasus Kredit Macet Sritex

Kasus bermula dari pemberian fasilitas kredit bank bjb kepada PT Sritex. Dalam perjalanannya, kredit tersebut diduga mengalami kemacetan dan disebut menimbulkan kerugian negara.

Penyidik kemudian mengusut dugaan penyimpangan dalam proses analisis, persetujuan, hingga pencairan kredit. Saat proses tersebut berlangsung, Yuddy Renaldi diketahui masih menjabat sebagai Direktur Utama bank bjb.

Jaksa menduga Yuddy bersama pihak lain memberikan fasilitas kredit tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan sehingga menyebabkan kredit macet.

Dalam persidangan, JPU mendalilkan Yuddy menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama untuk menyetujui kredit kepada PT Sritex dan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Namun, tim penasihat hukum Yuddy Renaldi membantah seluruh tuduhan tersebut. Mereka menyatakan proses pemberian kredit telah melalui mekanisme komite kredit, analisis risiko, serta persetujuan kolektif sesuai prosedur perbankan.

Penasihat hukum juga menilai kredit macet terjadi akibat kondisi bisnis PT Sritex yang memburuk, bukan karena adanya niat jahat maupun penyimpangan prosedur dari terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur melawan hukum serta unsur merugikan negara sebagaimana dakwaan jaksa tidak terbukti dalam perbuatan terdakwa.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa keputusan pemberian kredit bersifat kolektif kolegial dan bukan merupakan keputusan pribadi Yuddy Renaldi.

Dengan putusan bebas tersebut, Yuddy Renaldi dinyatakan lepas dari seluruh dakwaan dalam kasus kredit macet PT Sritex. Sementara itu, perkara yang melibatkan sejumlah nama lain masih terus bergulir dan disidangkan secara terpisah. (**)

Show More
Back to top button