Pemerintahan

Pemkot Sukabumi Siapkan 690 ha untuk Ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

SUKABUMI, eljabar.com —  Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, menyiapkan sekitar 690 hektare (ha) lahan pertanian untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan di tengah pesatnya pembangunan perkotaan di Kota Sukabumi.

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, mengatakan luas lahan yang akan dipertahankan sebagai LP2B tersebut mencapai sekitar 65% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Pemkot Sukabumi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat telah membahas luasan lahan pertanian yang perlu dipertahankan. Hasil pembahasan menyepakati sekitar 65% dari LBS Kota Sukabumi atau kurang lebih 690 hektare,” ujar Frendy, Rabu (02/09/2026).

Frendy menjelaskan, Kota Sukabumi sebelumnya telah mendapatkan penetapan LBS dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan luas sekitar 1.059 ha.

Namun, tidak seluruh lahan tersebut dapat dipertahankan sebagai kawasan pertanian. Menurut Frendy, kondisi tersebut tidak terlepas dari karakter Kota Sukabumi sebagai wilayah perkotaan yang terus berkembang dan membutuhkan ruang untuk berbagai aktivitas pembangunan.

Ia menegaskan, angka 87% yang selama ini menjadi acuan perlindungan LBS di Jawa Barat tidak serta-merta berlaku sama untuk seluruh kabupaten dan kota.

“Angka 87% merupakan perhitungan agregat untuk LBS kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Karakteristik setiap daerah berbeda sehingga persentase perlindungannya tidak dapat diberlakukan secara seragam,” jelasnya.

Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku saat ini, luas LP2B Kota Sukabumi tercatat sekitar 425 ha. Jika rencana penetapan sekitar 690 ha terealisasi, maka luas lahan pertanian yang mendapat perlindungan akan bertambah sekitar 265 ha.

Frendy mengatakan, penetapan LP2B merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan pangan. Lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan LP2B pada prinsipnya harus dipertahankan untuk kegiatan pertanian pangan.

“Lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perlindungan pertanian pangan berkelanjutan pada prinsipnya tidak dapat dialihfungsikan untuk pembangunan nonpertanian,” tegas Frendy.

Untuk memastikan perlindungan tersebut berjalan, Pemkot Sukabumi telah melakukan koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah yang berkaitan dengan pembangunan dan perizinan.

Koordinasi melibatkan dinas perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Kantor Pertanahan ATR/BPN.

Menurut Frendy, koordinasi lintas sektor diperlukan agar lahan yang masuk dalam rencana LP2B terlindungi sejak tahap perencanaan hingga proses pelayanan perizinan.

“Koordinasi lintas perangkat daerah diperlukan agar kawasan yang masuk dalam rencana LP2B dapat terlindungi sejak tahap perencanaan hingga proses pelayanan perizinan,” katanya.

Saat ini, proses penetapan LP2B Kota Sukabumi masih menunggu tahapan di tingkat pemerintah pusat. Sebelumnya, Pemkot Sukabumi telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat untuk menentukan luasan lahan pertanian yang harus dipertahankan.

Hasil pembahasan tersebut telah dituangkan dalam berita acara Gubernur Jawa Barat yang menyatakan persentase LP2B Kota Sukabumi berada di kisaran 65% dari LBS.

Setelah penetapan dari kementerian diterbitkan dan diteruskan kepada pemerintah daerah, Pemkot Sukabumi akan menetapkan luasan LP2B melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

“SK Wali Kota nantinya menjadi instrumen hukum daerah untuk menetapkan luasan LP2B yang berlaku di Kota Sukabumi. Kami menargetkan proses penetapan tersebut dapat dilakukan tahun ini,” ungkap Frendy.

Selain membatasi alih fungsi lahan, Pemkot Sukabumi juga akan menyiapkan dukungan agar lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tetap produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi petani.

Salah satu upaya yang disiapkan adalah penyusunan skema insentif bagi petani atau pengelola lahan yang masuk dalam kawasan perlindungan tersebut.

Pendataan lahan dan petani akan dilakukan dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Ketahanan. (Anne)

Show More
Back to top button