Nasional

HPN 2027 di Lampung Siap Digelar Inklusif dan Kolaboratif, PWI Rangkul Seluruh Konstituen Dewan Pers

JAKARTA, eljabar.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan peran sebagai penanggung jawab sekaligus penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027 di Lampung.

Di sisi lain, PWI membuka ruang keterlibatan yang lebih luas bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Langkah tersebut dilakukan agar HPN 2027 dapat berlangsung semakin inklusif, kolaboratif, serta mampu merepresentasikan seluruh ekosistem pers Indonesia.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Pengurus Pusat PWI di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Pertemuan secara khusus membahas penyelenggaraan HPN, termasuk wacana perubahan tata kelola perhelatan nasional insan pers tersebut.

Pertemuan dihadiri Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta anggota Dewan Pers Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, dan Rosarita Niken Widiastuti.

Sementara itu, delegasi PWI dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir. Hadir pula Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal Marthen Selamet Susanto, Wakil Bendahara Umum Badar Subur, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, Marah Sakti Siregar, serta sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, PWI turut menyerahkan pendapat hukum resmi sebagai bagian dari penjelasan mengenai landasan hukum, sejarah, serta praktik kelembagaan penyelenggaraan HPN yang selama ini berjalan.

PWI Jelaskan Sejarah Lahirnya Hari Pers Nasional

Di hadapan pimpinan dan anggota Dewan Pers, Akhmad Munir memaparkan sejarah lahirnya HPN yang tidak dapat dipisahkan dari perjalanan PWI sebagai organisasi wartawan.

Tanggal 9 Februari yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional memiliki hubungan historis langsung dengan kelahiran PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.

Gagasan penetapan Hari Pers Nasional secara formal kemudian lahir dari Kongres PWI di Padang pada 1978. Gagasan tersebut selanjutnya dibahas dalam forum Dewan Pers pada masa itu hingga akhirnya memperoleh pengakuan negara melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” kata Akhmad Munir.

Munir menjelaskan, selama kurang lebih empat dekade, PWI secara konsisten menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan HPN dengan melibatkan pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, dunia usaha, perguruan tinggi, serta berbagai unsur masyarakat.

Menurut PWI, praktik yang berlangsung selama puluhan tahun tersebut telah membentuk kontinuitas kelembagaan yang harus menjadi salah satu pertimbangan penting apabila tata kelola HPN hendak diperbarui.

Bahkan, dalam Siaran Pers Dewan Pers tertanggal 31 Agustus 2026, PWI disebut sebagai organisasi wartawan yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.

Dalam pertemuan itu, PWI juga menegaskan bahwa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 masih menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.

PWI memahami adanya pandangan bahwa Keppres tersebut perlu diperbarui karena diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak mengatur secara eksplisit pihak yang menjadi penanggung jawab HPN.

Namun, menurut PWI, kondisi tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada suatu lembaga atau organisasi pers untuk secara sepihak mengganti praktik penyelenggaraan HPN yang selama ini telah berjalan.

“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” ujar Munir.

PWI juga menegaskan bahwa hubungan ideal antara Dewan Pers dan organisasi-organisasi pers berdasarkan Undang-Undang Pers adalah hubungan kemitraan dalam membangun kehidupan pers nasional.

Karena itu, upaya memperluas keterlibatan konstituen Dewan Pers dalam HPN harus ditempatkan dalam kerangka kolaborasi dan penguatan HPN, bukan menjadi alasan untuk mempertentangkan satu organisasi pers dengan organisasi lainnya.

Dewan Pers Dorong HPN 2027 Lebih Inklusif

Penjelasan mengenai sejarah, aspek hukum, dan kelembagaan yang disampaikan PWI mendapat perhatian dalam pertemuan tersebut.

Secara umum, para anggota Dewan Pers dapat memahami penjelasan mengenai posisi historis PWI dalam penyelenggaraan HPN.

Sejumlah anggota Dewan Pers, di antaranya Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, Rosarita Niken Widiastuti, serta Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, menyampaikan pandangan yang pada pokoknya mendorong agar penyelenggaraan HPN 2027, apabila tetap berada di bawah tanggung jawab PWI, dilaksanakan secara lebih inklusif dan akomodatif terhadap konstituen Dewan Pers lainnya.

Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat juga menekankan pentingnya semangat inklusivitas dalam penyelenggaraan HPN ke depan.

Akhmad Munir menyambut positif pandangan tersebut.

Menurutnya, mempertahankan sejarah dan kontinuitas kelembagaan PWI tidak berarti menjadikan HPN sebagai kegiatan eksklusif PWI.

“HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia. PWI tidak pernah mengklaim HPN sebagai milik eksklusif PWI. Justru kami menyambut baik apabila seluruh konstituen Dewan Pers dapat terlibat secara aktif sehingga HPN benar-benar menjadi rumah bersama masyarakat pers Indonesia,” katanya.

PWI pun menyatakan siap membuka ruang keterlibatan lebih luas bagi seluruh konstituen Dewan Pers dalam penyelenggaraan HPN 2027.

Keterlibatan tersebut dapat diwujudkan melalui kepanitiaan, penyusunan agenda, maupun berbagai kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian HPN 2027.

Dalam pertemuan tersebut, anggota Dewan Pers Abdul Manan juga meminta PWI memperhatikan nuansa psikologis organisasi-organisasi konstituen lainnya apabila PWI tetap menjadi penanggung jawab HPN.

PWI menghormati pandangan tersebut dan menyatakan terbuka terhadap pembahasan pembaruan regulasi HPN.

Namun, PWI berpandangan bahwa setiap perubahan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat, berdasarkan kajian sejarah dan hukum secara utuh, serta melibatkan para pemangku kepentingan pers, termasuk PWI sebagai organisasi yang memiliki hubungan historis langsung dengan lahirnya HPN.

Bagi PWI, pembaruan regulasi tidak seharusnya menghilangkan fakta sejarah yang justru menjadi alasan tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional.

PWI Siap Rangkul Seluruh Konstituen Dewan Pers di HPN 2027

Pertemuan antara Dewan Pers dan PWI tersebut sekaligus membuka jalan bagi penyelenggaraan HPN 2027 yang lebih kolaboratif dan inklusif.

PWI memandang aspirasi Dewan Pers mengenai pentingnya inklusivitas dapat diakomodasi tanpa harus memutus kontinuitas kelembagaan penyelenggaraan HPN yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Karena itu, PWI akan mempersiapkan penyelenggaraan HPN 2027 dengan semangat baru, yakni mempertahankan sejarah, memperkuat persatuan, serta memperluas partisipasi seluruh elemen pers nasional.

“HPN milik seluruh insan pers nasional. Kami menyambut baik keterlibatan aktif seluruh konstituen Dewan Pers. Namun sejarah dan kedudukan kelembagaan PWI tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah. Selama belum terdapat regulasi baru, PWI akan melanjutkan tanggung jawabnya dan bersiap menyelenggarakan HPN 2027 bersama seluruh elemen pers nasional,” tegas Akhmad Munir.

PWI berharap pertemuan tersebut menjadi momentum untuk tetap menghormati akar sejarah kelahiran HPN sekaligus menghadirkan penyelenggaraan yang semakin terbuka, inklusif, kolaboratif, dan mampu merepresentasikan semangat bersama seluruh masyarakat pers Indonesia.

Dengan semangat tersebut, HPN 2027 di Lampung diharapkan tidak hanya menjadi momentum peringatan Hari Pers Nasional, tetapi juga menjadi ruang bersama untuk memperkuat persatuan, kolaborasi, dan kontribusi seluruh ekosistem pers bagi kehidupan pers nasional. (**)

Show More
Back to top button