PAMEKASAN, eljabar.com – UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Pamekasan mempunyai tugas utama melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan jalan dan jembatan di wilayah kerja 4 daerah yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep.
Tugas tambahan UPT PJJ Pamekasan juga melakukan evaluasi usulan kegiatan hibah dari pemerintan Provinsi Jawa Timur ke Desa/Kelurahan. Hal ini didasarkan pada peraturan Gubernur Jawa Timur No. 134 Tahun 2018.
Maraknya dugaan penyalahgunaan dana hibah provinsi kini mulai disorot sejumlah pihak. Beberapa pengguna jalan yang dikerjakan oleh Pokmas penerima dana hibah, banya dikeluhkan kualitasnya.
Transparansi dalam pelaksanaan kegiatan juga dinilai masih rendah. Misalnya, tak jarang ‘proyek’ Pokmas tersebut tidak mencantumkan papan informasi. Atau hasil pekerjaan yang diklaim berasal dari Dana Desa, sehingga terkesan tumpang tindih dalam pengelolaan, pelaksanaan, dan pertangjawaban dana hibah.
Dana hibah yang turun kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) tidak dipasangnya prasasti serta papan proyek pekerjaan, diakui pekerjaan dana desa (DD) dan konon kabarnya ada fee proyek dan jual beli .
UPT PJJ Pamekasan perlu meninjau dan melakukan evaluasi secara langsung terhadap pekerjaan proyek rehabilitasi jalan yang ada di Dusun Tengah, Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan.
Pasalnya, pekerjaan tersebut menimbulkan tumpang tindih kewenangan jalan antar batas desa. Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa setempat. Sehingga penanganan jalan sepanjang 300 meter dan lebar 3 meter menjadi tumpang tindih dan berpotensi disalahgunakan oleh salah satu oknum perangkat Desa Laden.