Uncategorized

Perubahan Tata tertib (tatib) DPRD Jawa Barat

Perubahan tata tertib (tatib) DPRD dari Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2010 ke Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Menjadi agenda kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat ke DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk merlakukan sharing terhadap tata tertib yang dibuat DPRD Jawa Tengah dan telah dikonsultasikan ke Kemendagri,  terkait dengan muatan lokal dari tatib tersebut dibuat untuk mendukung peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD.

Ketua Komisi I DPRD provinsi Jawa Barat yang juga pimpinan rombongan H, Syahrir, SE, menyatakan. “DPRD Jawa Tengah sudah maju selangkah ke Kemendagri,  dan Terkait Pansus Tatib DPRD ini kita sharing mencari sesuatu yang telah dilakukan DPRD Provinsi Jawa Tengah dengan tujuan tatib ini nantinya dapat bermanfaat untuk peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD,” Ujarnya

Ditempat yang sama anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Mirza Agam Gumay, mengungkapkan muatan lokal pada tata tertib DPRD Provinsi Jawa Barat yang tengah disusun diantaranya tentang penambahan anggota DPRD provinsi Jawa Barat dari 100 orang anggota menjadi 120 anggota serta rencana penambahan komisi sebagai alat kelengkapan dewan.

Lebih lanjut dikatakan anggota FP Gerindra DPRD Jabar ini, hasil sharing dengan DPRD Provinsi Jawa Tengah ini diharapkan tata tertib anggota DPRD yang bisa lebih mensinergkan kerja kedewanan di masyarakat,” harap Agam.

Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto, menyatakan pihaknya saat ini juga tengah menyusun perubahan tata tertib dan telah melakukan konsultasi ke kemendagri.

Adapun muatan lokal dalam tata tertib yang saat ini tengah disusun salah satunya adalah Badan Kehormatan Awards sebagai penilaian kinerja setiap anggota dewan diakhir masa jabatan. (**)

Show More
Back to top button