Rekayasa, Pembuat ‘Film Pendek’ Penganiayaan Marbot di Garut Ditangkap Polisi
BANDUNG, eljabar.com,– Dikisahkan, seorang marbot Mesjid Al-Istiqomah Kabupaten Garut bernama Yuyu diserang dan dianiaya lima orang tak dikenal pada Rabu 28 Februari 2018 subuh. Tak pelak, berita tersebut cepat menyebar hingga membuat pihak kepolisian turun tangan. Tak lama kemudian, YR sebagai ‘sutradara’ pembuat cerita rekayasa dan pemeran utama dalam cerita itu pun ditangkap.
YR terpaksa diamankan aparat kepolisian karena membuat ‘film’ rekayasa . Penangkapan YR ini berkaitan dengan adanya berita penganiayaan salah sorang marbot atau muadzin di sebuah mesjid di Kabupaten Garut.
Seolah ingin tenar, YR membuat film pendek dengan pemeran utama tak lain dirinya sendiri. Dia mengaku menjadi korban penyerangan orang tak dikenal, dimana belakangan ini sedang trend, meski sebenarnya banyak berita hoax.
Dalam sebuah konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis 1 Maret 2018, modus YR terbongkar sudah. Dia dinyatakan membuat keterangan palsu seolah menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan di dalam mesjid Istiqomah oleh orang tidak dikenal dan diviralkan di media sosial Facebook.
“Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 12.30 wib dilakukan cek dan olah TKP oleh pihak kepolisian. Setelah itu, dilanjutkan kegiatan pra rekonstruksi dengan memperagakan kegiatan awal tersangka YR. Dimulai dengan masuk ke halaman mesjid Agung Istiqomah Alun-alun Kp. Kaum Tengah Desa Pameungpeuk, Kec. Pameungpeuk Kab. Garut untuk membuka kunci pintu pagar mesjid persiapan sholat shubuh berjamaan,” jelas Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, kepada wartawan saat konferensi pers.
Setelah itu, lanjutnya, pada pukul 04.30 Wib, YR membuka pintu kantor Masjid Istiqomah guna mengeluarkan peralatan sound sistem mesjid untuk membangunkan warga yang akan melaksanakan sholat shubuh berjamaah.
Kemudian, diceritakan pukul 04.40 Wib, ada lima laki-laki tak dikenal masuk ke dalam masjid tanpa membuka sepatu. Kelimanya langsung melakukan penganiayaan dengan cara mengikat tangan dan kaki YR menggunakan mukena serta menyumpal mulut YR dengan menggunakan sapu tangan dan sorban.
“Pukul 04.50 wib, YR dalam ceritanya dipukul menggunakan kursi di bagian kepala sebanyak satu kali. Setelah itu, YR mengaku dibacok menggunakan sebilah golok ke arah kepala dua kali, dibacok di punggung satu kali dan ditusuk golok ke arah dada,” tambah kapolda.
Setelah itu, pukul 05.00 Wib pelaku dalam keadaan terikat dan tergeletak di depan mimbar mesjid ditolong sejumlah jemaah mesjid Istiqomah yang akan melaksanakan sholat shubuh berjamaah.
“Namun faktanya, cerita itu bohong, hoax. Sehingga YR saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jenderal bintang dua itu.
Akibat perbuatannya membuat cerita bohong, pelaku ditangkap dengan dugaan tindak pidana membuat keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 Ayat (1) dan (3) KUHP.
“Pasal tersebut berbunyi, barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah, dengan lisan atau tulisan, secara pribadi atau melalui kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu. diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Kemudian,” jelas Agung.
Di TKP mesjid Istiqomah, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah baju koko warna putih, di belakang terdapat satu bekas robekan, bagian tangan sebelah kiri sudah robek dan lepas, satu buah kopiah warna putih ada bekas robekan dari kiri tembus ke kanan, satu buah sorban warna merah dan putih, sebuah gunting rumput, satu pasang mukena warna cokelat dan kuning satu kursi kayu dengan busa warna biru dan satu buah mic.
Hasil Rekontruksi
Menurut pengakuan YR, robekan pada pakaian dan peci yang dikenakannya akibat sabetan (bacokan) senjata tajam ketika korban dikeroyok orang tidak dikenal. Namun hasilnya tidak sesuai, antara alur robekan serta jumlah robekan antara baju koko dengan kaus dalam yang dipakai. Padahal waktu kejadian pakaian pelaku dengan kaus dalam dipakai bersama.
“Keterangan pelaku kerap berubah-ubah, tidak konsisten dengan jawabannya serta tidak ada persesuaian antara keterangan pelaku dengan barang bukti yang ditemukan di TKP. Sehingga patut diduga kejadian pengeroyokan tersebut tidak pernah terjadi atau rekayasa.
Selain itu, berdasarkan dari pemeriksaan visum et repertim sementara dari Puskesmas Pameungpeuk, tidak ditemukan bekas luka pukulan ataupun sabetan, bacokan senjata tajam. “Di atas karpet Mesjid Istiqomah juga tidak ditemukan ada bekas telapak sepatu milik pelaku,” pungkasnya. (bnh)