JAKARTA, eljabar.com – Proyek Satelit Komunikasi Pertahanan tahun 2015 hingga 2016 di Kementerian Pertahanan akan disidik oleh Kejaksaan Agung.
Proyek tersebut, menurut Kemenko Polhukkam Mahfud MD dalam keyerangan pers yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.
Mahfud mengatakan, penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan slot 123 derajat Bujur Timur (BT) itu telah lama terjadi sehingga negara dituntut untuk membayar sejumlah nilai kontrak proyek itu oleh beberapa perusahaan berdasarkan keputusan Pengadilan Arbitrase di Inggris dan Singapura.
“Kontrak proyek itu ditandatangani saat anggarannya belum ada,” kata Mahfud, Kamis (13/01/2022).
Selanjutnya Mahfud menambahkan, akibat kontrak pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan dengan nilai fantastis tersebut, maka Avanti Communication Ltd, salah satu perusahaan yang berkontrak, menggugat pemerintah di London Court International Arbitration (LCIA) karena ada pelanggaran prosedur.